| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Klt | Siti Kasanah | Sudarto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primer
4.1 (satu) Tapak pekarangan dengan luas 525 M?2; yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan ukuran bangun ± 10 x 10 M?2; yang berlokasi di Rt. 003 Desa Sungai Muluk Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Sumarmin Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sebelah Selatan berbatas dengan H. Joko Sebelah Barat berbatas dengan Sumarmin 4.2. 1 (satu) bidang kapling tanah perkebunan dengan luas 19997 M?2; dengan sertifikat hak milik Nomor 942 dengan surat ukur Nomor 1177 / RANTAU BADAK / 2009 tanggal 2 Februari 2009 atas nama Harun G (belum balik nama) yang dahulu nya terletak di Kelurahan Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat namun saat ini setelah pemekaran terletak di Desa Rantau Badak Lamo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Ginanto Sebelah Timur berbatas dengan Ginanto Sebelah Selatan berbatas dengan Sahrul Sebelah Barat berbatas dengan Purwanto 4.3 .1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel 125 PS warna Kuning dengan bak warna Biru dengan No Polisi BE 8567 K yang tersebut diatas pada petitum angka 4.1. sampai angka 4.3 adalah sah milik Penggugat secara hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat semua dokumen kepemilikan objek perkara secara suka rela dan bebas dari beban apapun dalam keadaan baik dan sempurna; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) secara tunai; 7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzeet, banding maupun Kasasi; 8. Menyatakan sah dan bernilai Sita Jaminan (Conseratoir Beslaag) atas perkara a quo; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya hingga Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan; 10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 11. Menghukum, membebankan biaya dan ongkos perkara kepada Tergugat. Subsider Mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
