INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2023/PN Klt | Eka Fitri Yani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yang semula bernama Panji Pangestu, lahir di Kuala Tungkal, tanggal lahir 29 Juli 2009 Anak ke - 1 laki-laki dari suami Aji Zainuri dan isteri Siti Fatimah yang tercantum dalam akta kelahiran nomor : 713 / CLU / 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2009 oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diganti menjadi nama Panji Pangestu, lahir di Kuala Tungkal, tanggal lahir 29 Juli 2009 Anak ke - 1 laki-laki dari suami Aji Zainuri dan isteri Eka Fitri Yani;
3. Memberi kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada pegawai dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.untuk mendaftarkan nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon dalam register yang berjalan bagi warga Negara Indonesia;
4. Memberikan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada pemohon;
Bahwa apabila yang Mulia Majlis Hakim Berpendapatan lain mohon untuk putusan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono ); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |