Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Klt Eka Fitri Yani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Klt
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Eka Fitri Yani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yang semula bernama Panji Pangestu, lahir di Kuala Tungkal, tanggal lahir 29 Juli 2009 Anak ke - 1 laki-laki dari suami Aji Zainuri dan isteri Siti Fatimah yang tercantum dalam akta kelahiran nomor : 713 / CLU / 2009  yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2009 oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat diganti menjadi nama Panji Pangestu, lahir di Kuala Tungkal, tanggal lahir 29 Juli 2009 Anak ke - 1 laki-laki dari suami Aji Zainuri dan isteri Eka Fitri Yani;
3. Memberi kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada pegawai dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat.untuk mendaftarkan nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon dalam register yang berjalan bagi warga Negara Indonesia;
4. Memberikan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada pemohon;
 
Bahwa apabila yang Mulia Majlis Hakim Berpendapatan lain mohon untuk putusan yang seadil adilnya ( ex aquo et bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak