Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Klt REKI AFRIZAL,S.H MUHAMMAD ARMANDA SETIAWAN Als NANDA Bin ARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-773/L.5.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REKI AFRIZAL,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARMANDA SETIAWAN Als NANDA Bin ARWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Kesatu:

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARMANDA SETIAWAN Als NANDA Bin (Alm) ARWAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan cara-cara  sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan mendatangi Saksi Dodi Saputra Als Teleng Bin Jimyati bertempat di Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan mengambil 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Korban Gunawan Als Gunawan Bin Wasiman untuk pergi ke Kuala Tungkal, kemudian Saksi Dodi Saputra Als Teleng Bin Jimyati bertanya kepada Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan "kau ngapo mau make motor ini, padahal motor ini sama dengan motor yang pakai" lalu dijawab oleh Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan dengan mengatakan "sudah aku ngomong dengan yang punya" mendengar hal tersebut Saksi Dodi Saputra Als Teleng Bin Jimyati percaya dan memberikan 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) kepada Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan, namun berdasarkan keterangan Saksi Gunawan selaku pemilik 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) dan Saksi Maryanti, Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan tidak ada meminta izin kepada mereka sebelumnya menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) tersebut ke kuala tungkal;
  • Bahwa setelah 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Korban Gunawan Als Gunawan dalam penguasaan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan, sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan tiba di Kuala Tungkal dan bertemu dengan Sdr. Ade Saputra (DPO), kemudian Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan diajak oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) pergi ke kontrakan milik Sdr. Ade Saputra (DPO), kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Sdr. Ade Saputra (DPO) menggunakan sepeda motor tersebut dari Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan dengan alasan untuk membeli makan, lalu sekira tiga puluh menit kemudian Sdr. Ade Saputra (DPO) pulang ke kontrakan dengan menggunakan ojek selanjutnya Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan menanyakan keberadaan  1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) dan dijawab oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) sudah dijual seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan diberikan oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk bermain judol dan membeli sabu dan untuk ongkos pulang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi Korban Gunawan Als Gunawan menghubungi Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan untuk menanyakan kapan sepeda motor tersebut dikembalikan dan dijawab oleh Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan "besok sore" kemudian Saksi Korban Gunawan Als Gunawan menanyakan kembali dan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan menyampaikan dengan jawaban yang sama sampai dengan hari ketiga Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan hilang kontak dan tidak bisa dihubungi lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan dalam menjual 1 (Satu) unit R-2 Jenis Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Gunawan Als Gunawan dalam kekuasaannya mengalami kerugian sebesar ±Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

 

Atau

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARMANDA SETIAWAN Als NANDA Bin (Alm) ARWAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan cara-cara  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan mendatangi Saksi Dodi Saputra Als Teleng bertempat di Desa Kuala Dasal Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan mengambil 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Korban Gunawan Als Gunawan untuk pergi ke Kuala Tungkal kemudian Saksi Dodi Saputra Als Teleng memberikan 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) kepada Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan;
  • Bahwa setelah 1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Korban Gunawan Als Gunawan dalam penguasaan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan tiba di Kuala Tungkal dan bertemu dengan Sdr. Ade Saputra (DPO), kemudian Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan diajak oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) pergi ke kontrakan milik Sdr. Ade Saputra (DPO), kemudian sekira pukul 14.30 Wib, Sdr. Ade Saputra (DPO) menggunakan sepeda motor tersebut dari Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan dengan alasan untuk membeli makan, lalu sekira tiga puluh menit kemudian Sdr. Ade Saputra (DPO) pulang ke kontrakan dengan menggunakan ojek selanjutnya Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan menanyakan keberadaan  1 (Satu) unit kendaraan Jenis R-2 Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) dan dijawab oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) sudah dijual seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan diberikan oleh Sdr. Ade Saputra (DPO) uang sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk bermain judol dan membeli sabu dan untuk ongkos pulang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi Korban Gunawan Als Gunawan menghubungi Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan sebanyak tiga kali untuk menanyakan kapan sepeda motor tersebut dikembalikan tetapi tidak juga dikembalikan sampai Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan hilang kontak dan tidak bisa dihubungi lagi, dikarenakan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan tinggal dirumah Saksi Korban Gunawan Als Gunawan dan sebelumnya memang sering meminjam sepeda motor ayahnya selama tinggal dirumah tersebut dan setelah selesai sepeda motor tersebut tetap dikembalikan oleh Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Armanda Setiawan Als Nanda Bin (Alm) Arwan dalam menjual 1 (Satu) unit R-2 Jenis Honda CRF 150L Nomor Polisi BH 3561 OW (DPB) milik Saksi Gunawan Als Gunawan dalam kekuasaannya mengalami kerugian sebesar ±Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya