Dakwaan |
Terdakwa melakukan pencurian buah sawit pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib yang mana pada awalnya terdakwa kerumah mamat untuk meminjam sepedamotor dan setelah itu terdakwa mengunakan sepedamotor berangkat masuk ke kebun kelapa sawit PTPN 6 Unit Usaha Bukit Kausar Desa Ranta Benar Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat. dengan membawa 3 buah karung pelastik dan satu buah tojok yang terikat di sepedamotor MAMAT setalah terdakwa sampi di kebun kelapa sawit milik PTPN 6 unit usaha bukit kausar tepatnya di Afdeling V Desa Rantu Benar Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjung Jabung Barat. terdakwa berhenti dan memasukan berondolan buah kelapa sawit kedalam karung pelastik yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah karung pertama penuh dengan berondolan buah kelapa sawit kemudian terdakwa memasukan berondolan buah kelapa sawit ke dalam karung yang ke dua dan setelah penuh kemudian terdakwa memasukan berondolan buah kelapa sawit ke dalam karung yang ke tiga dan pada saat karung tersebut belum penuh terdakwa kepergok dan di amankan oleh pihak keamanan PTPN 6 Unit usaha bukit kausar. lalu di bawa ke Polsek Merlung, akibat kejadian Pencurian yang dilakukan terdakwa Pihak PTPN 6 mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung harga buah kelapa sawit pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan. |