Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Bulan Lahir dan menambah nama ibu dalam akta kelahiran anak Pemohon yang semula bernama Siti Aisyah, Perempuan, lahir di Tanjung Jabung Barat, pada tanggal 10 Agustus 2017, anak ke-3 (tiga) perempuan dari ayah yang bernama Slamet Riyadi dan ibu Juliana diganti menjadi Siti Aisyah, Perempuan, lahir di Tanjung Jabung Barat, pada tanggal 10 Juni 2017, anak ke-3 (tiga) perempuan dari ayah yang bernama Slamet Riyadi dan ibu Juliana Manik;
- Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat bulan Lahir dan menambah nama ibu dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Bapak / Ibu Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil adilnya. |