| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa RINALDO Als ALDO Bin ANIF ZUHRI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Gedung Pusat Olah Bela Seni Jalan Syarif Hidayatullah RT. 025 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dari rumah yang beralamat di Jalan Agus Nginot RT. 009 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjalan menuju tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI (selanjutnya disebut Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN) yang beralamat di Gedung Pusat Olah Bela Seni Jalan Syarif Hidayatullah RT. 025 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah dengan plat nomor BH 6993 OW, dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa letakkan dibawah dashboard motor, kemudian setelah mendekati tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, Terdakwa tidak langsung masuk ke tempat tinggal Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN, namun Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di depan Kantor Dinas Sosial Kuala Tungkal, setelah itu parang yang Terdakwa bawa dari rumah tersebut, Terdakwa selipkan didalam baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki sambil menggunakan helm menuju ke tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter, setibanya di tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, Terdakwa mencoba memasuki lewat tangga namun pintu tangga gedung tersebut terkunci lalu Terdakwa mencoba kebelakang gedung dan Terdakwa mencoba memanjat melewati talang air yang berada di belakang gedung, setelah Terdakwa berada di lantai 2 Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN dan di dalam kamar tersebut ada adik Terdakwa yaitu Saksi ROBY AWALUDDIN Bin ANIF ZUHRI, namun Saksi ROBY AWALUDDIN tersebut tidak menyadari kalau Terdakwa ada dikamar Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI tersebut, setelah itu Terdakwa melihat 2 (dua) Handphone milik Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN dan Saksi ROBY AWALUDDIN, lalu Terdakwa ambil kedua Handphone tersebut, setelah Terdakwa mengambil Handphone tersebut lalu Terdakwa menunggu Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN yang sedang mandi, selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB pada saat Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN telah selesai mandi dan keluar dari kamar mandi, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, yang menyebabkan luka pada kepala belakang dijahit sebanyak 24 (dua puluh empat) jahitan, luka pada bibir bagian bawah dijahit sebanyak 5 (lima) jahitan, luka pada tangan kiri dijahit sebanyak 13 (tiga belas) jahitan, luka pada jari tengah dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan, dan 3 (tiga) luka pada bagian perut, lalu Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN berteriak “maling maling” setelah Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN berteriak tersebut Terdakwa langsung berlari dan melompat dari lantai 2 (dua) gedung tersebut, kemudian Saksi ROBY AWALAUDDIN mendengar teriakan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dan langsung keluar kamar dan melempar Terdakwa dengan batu, setelah Terdakwa berhasil kabur Terdakwa langsung membuang parang yang Terdakwa gunakan tersebut ke samping rumah warga, lalu Terdakwa berlari ke arah motor tempat Terdakwa parkir, namun karena teriakan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dengan berteriak “maling!” tersebut, warga disekitar langsung ramai dan Terdakwa belum sempat ke tempat Terdakwa parkir motor tersebut, kemudian Terdakwa sudah di tangkap oleh Satpol PP yang pada saat itu sedang melintas dan diamankan oleh warga setempat, hal mana dalam melakukan penganiayaan berat terhadap Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dikarenakan merasa sakit hati karena menjadi korban rudapaksa oleh Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN pada bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Terdakwa telah merencanakan perbuatan tersebut pada saat membawa 1 (satu) bilah parang dari rumah Terdakwa untuk menuju rumah Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN guna membunuhnya agar tidak ada lagi korban rudapaksa sebagaimana yang dialami oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI mengalami luka pada daerah kepala, wajah, punggung, perut dan anggota gerak atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal Nomor : 440.7.22.1/1068.a/RSUD/2026 tanggal 04 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Vista Dewi Amaliah dengan hasil pemeriksaan fisik :
|
Kepala
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada bagian belakang bawah sebelah kanan kepala, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri dari kulit luar, lapisan lemak, otot dan dasar luka terdiri dari tulang tengkorak. Pendarahan aktif, gemertak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Wajah
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada dagu, bentuk luka tidak beraturan, tepi tidak rata, ujung luka tidak beraturan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar dan lapisan lemak. Perdarahan aktif, gemertak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Perut
|
:
|
Tampak tiga buah luka terbuka dan satu luka gores pada
|
|
|
|
- Perut kanan atas, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tiga sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah atas bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka satu sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah bawah, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka satu sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif. Terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah kiri, bentuk luka garis memanjang, ukuran panjang lima belas sentimeter, tampak pengelupasan kulit ari, perdarahan aktif. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Punggung
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada bagian punggung atas kanan, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, gemertak tulang ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada sendi tengah jari tengah tengah kanan, bentuk luka tidak beraturan, tampak pergeseran sendi, tampak tulang. Terdapat gemeretak tulang, terdapat gangguan gerak sendi, terdapat perdarahan.
|
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat dua buah luka pada
- Tampak satu buah luka terbuka pada lengan depan, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang empat sentimeter dan satu sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot. Perdarahan aktif, gemeretak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
- Tampak satu buah luka terbuka pada lengan belakang, bentuk luka tidak beraturan, tepi tidak rata, ukuran panjang delapn sentimeter dan satu sentimeter, kedalaman luka satu koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot. Perdarahan otot, perdarahan aktif, gemeretak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan 10 (sepuluh) buah luka pada daerah kepala, wajah, punggung, perut dan anggota gerak atas akibat trauma benda tajam.
|
-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa RINALDO Als ALDO Bin ANIF ZUHRI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Gedung Pusat Olah Bela Seni Jalan Syarif Hidayatullah RT. 025 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dari rumah yang beralamat di Jalan Agus Nginot RT. 009 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjalan menuju tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI (selanjutnya disebut Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN) yang beralamat di Gedung Pusat Olah Bela Seni Jalan Syarif Hidayatullah RT. 025 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah dengan plat nomor BH 6993 OW, dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa letakkan dibawah dashboard motor, kemudian setelah mendekati tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, Terdakwa tidak langsung masuk ke tempat tinggal Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN, namun Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa di depan Kantor Dinas Sosial Kuala Tungkal, setelah itu parang yang Terdakwa bawa dari rumah tersebut, Terdakwa selipkan didalam baju Terdakwa lalu Terdakwa berjalan kaki sambil menggunakan helm menuju ke tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter, setibanya di tempat tinggal Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, Terdakwa mencoba memasuki lewat tangga namun pintu tangga gedung tersebut terkunci lalu Terdakwa mencoba kebelakang gedung dan Terdakwa mencoba memanjat melewati talang air yang berada di belakang gedung, setelah Terdakwa berada di lantai 2 Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN dan di dalam kamar tersebut ada adik Terdakwa yaitu Saksi ROBY AWALUDDIN Bin ANIF ZUHRI, namun Saksi ROBY AWALUDDIN tersebut tidak menyadari kalau Terdakwa ada dikamar Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI tersebut, setelah itu Terdakwa melihat 2 (dua) Handphone milik Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN dan Saksi ROBY AWALUDDIN, lalu Terdakwa ambil kedua Handphone tersebut, setelah Terdakwa mengambil Handphone tersebut lalu Terdakwa menunggu Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN yang sedang mandi, selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB pada saat Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN telah selesai mandi dan keluar dari kamar mandi, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang Terdakwa bawa tersebut sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN, yang menyebabkan luka pada kepala belakang dijahit sebanyak 24 (dua puluh empat) jahitan, luka pada bibir bagian bawah dijahit sebanyak 5 (lima) jahitan, luka pada tangan kiri dijahit sebanyak 13 (tiga belas) jahitan, luka pada jari tengah dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan, dan 3 (tiga) luka pada bagian perut, lalu Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN berteriak “maling maling” setelah Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN berteriak tersebut Terdakwa langsung berlari dan melompat dari lantai 2 (dua) gedung tersebut, kemudian Saksi ROBY AWALAUDDIN mendengar teriakan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dan langsung keluar kamar dan melempar Terdakwa dengan batu, setelah Terdakwa berhasil kabur Terdakwa langsung membuang parang yang Terdakwa gunakan tersebut ke samping rumah warga, lalu Terdakwa berlari ke arah motor tempat Terdakwa parkir, namun karena teriakan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dengan berteriak “maling!” tersebut, warga disekitar langsung ramai dan Terdakwa belum sempat ke tempat Terdakwa parkir motor tersebut, kemudian Terdakwa sudah di tangkap oleh Satpol PP yang pada saat itu sedang melintas dan diamankan oleh warga setempat, hal mana dalam melakukan penganiayaan berat terhadap Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN dikarenakan merasa sakit hati karena menjadi korban rudapaksa oleh Saksi BASTIANSYAH Als BASTIAN pada bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Terdakwa telah merencanakan perbuatan tersebut pada saat membawa 1 (satu) bilah parang dari rumah Terdakwa untuk menuju rumah Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN guna membunuhnya agar tidak ada lagi korban rudapaksa sebagaimana yang dialami oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban BASTIANSYAH Als BASTIAN Bin (Alm) BUSTAMI mengalami luka pada daerah kepala, wajah, punggung, perut dan anggota gerak atas sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah K.H. Daud Arif Kuala Tungkal Nomor : 440.7.22.1/1068.a/RSUD/2026 tanggal 04 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Vista Dewi Amaliah dengan hasil pemeriksaan fisik :
|
Kepala
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada bagian belakang bawah sebelah kanan kepala, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri dari kulit luar, lapisan lemak, otot dan dasar luka terdiri dari tulang tengkorak. Pendarahan aktif, gemertak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Wajah
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada dagu, bentuk luka tidak beraturan, tepi tidak rata, ujung luka tidak beraturan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar dan lapisan lemak. Perdarahan aktif, gemertak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Perut
|
:
|
Tampak tiga buah luka terbuka dan satu luka gores pada
|
|
|
|
- Perut kanan atas, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tiga sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah atas bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka satu sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah bawah, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka satu sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif. Terdapat nyeri penekanan.
- Perut tengah kiri, bentuk luka garis memanjang, ukuran panjang lima belas sentimeter, tampak pengelupasan kulit ari, perdarahan aktif. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Punggung
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada bagian punggung atas kanan, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot, perdarahan aktif, gemertak tulang ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tampak satu buah luka terbuka pada sendi tengah jari tengah tengah kanan, bentuk luka tidak beraturan, tampak pergeseran sendi, tampak tulang. Terdapat gemeretak tulang, terdapat gangguan gerak sendi, terdapat perdarahan.
|
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat dua buah luka pada
- Tampak satu buah luka terbuka pada lengan depan, bentuk luka memanjang, tepi reguler, ujung luka lancip, ukuran panjang empat sentimeter dan satu sentimeter, kedalaman luka nol koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot. Perdarahan aktif, gemeretak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
- Tampak satu buah luka terbuka pada lengan belakang, bentuk luka tidak beraturan, tepi tidak rata, ukuran panjang delapn sentimeter dan satu sentimeter, kedalaman luka satu koma lima sentimeter. Tebing luka terdiri kulit luar, lapisan lemak dan otot. Perdarahan otot, perdarahan aktif, gemeretak tulang tidak ada. Terdapat nyeri penekanan.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan 10 (sepuluh) buah luka pada daerah kepala, wajah, punggung, perut dan anggota gerak atas akibat trauma benda tajam.
|
-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |