| Petitum |
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang membebankan kerugian perusahaan sebesar Rp284.816.000,00 kepada Penggugat tanpa dasar hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memaksa Penggugat menjual saham sebesar 50% pada Counter Bintang Store merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas saham sebesar 50% pada Counter Bintang Store berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 18 Mei 2022.
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 11 tanggal 18 Mei 2022 tetap sah, berlaku, dan mengikat para pihak.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp682.316.000,00 secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim.
- Menghukum Tergugat menyerahkan seluruh keuntungan usaha Counter Bintang Store yang menjadi hak Penggugat sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat menyerahkan hasil usaha Counter Bintang Store yang dikelola oleh Marni kepada Penggugat sesuai porsi hak Penggugat sebesar 50%.
- Menghukum Tergugat menyerahkan laporan keuangan, pembukuan, transaksi, dan laporan pendapatan Counter Bintang Store sejak tanggal 18 Mei 2022 sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |