Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. MARHAD ALS AAT BIN (ALM) DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/L.5.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHAD ALS AAT BIN (ALM) DARMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

 

-------- Bahwa Terdakwa MARHAD Als AAT Bin (alm) DARMAWI Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  , yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut: --------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi HERMAN alias DOBES menghubungi Sdr. SUCIPTO alias CECEP dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu kepadanya. Saksi HERMAN alias DOBES menyampaikan: "pesan sabu bos 50 gram"Sdr. SUCIPTO alias CECEP menjawab: "oke, nanti aku kabari" Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi HERMAN alias DOBES memberikan nomor BUDIONO alias BUDI kepada Sdr. SUCIPTO alias CECEP agar narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada  BUDIONO alias BUDI. Sdr. SUCIPTO alias CECEP menjawab: "oke"

 

  • Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. SUCIPTO alias CECEP menghubungi Saksi HERMAN alias DOBES dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan kepada BUDIONO alias BUDI melalui Sdr. ARI di wilayah Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.   Atas pembelian tersebut, Saksi HERMAN alias DOBES melakukan pembayaran sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Bank BRI atas nama SALAM sesuai petunjuk dari Sdr. SUCIPTO alias CECEP. Dari kegiatan tersebut Saksi HERMAN alias DOBES memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta keuntungan berupa bebas mengonsumsi narkotika jenis sabu yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa dari narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut, Saksi HERMAN alias DOBES telah mengedarkan sekira 35 (tiga puluh lima) gram kepada   RUDI KURNIAWAN alias AMAT TERONG sekira hari Selasa tanggal 7 April 2026 dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) gram, sehingga total harga penjualan sebesar Rp 22.750.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruhnya telah dibayarkan kepada Saksi HERMAN alias DOBES. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026, Saksi HERMAN alias DOBES menjual 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu kepada terdakwa  MARHAD alias AAT dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), namun sampai dilakukan penangkapan Saksi MARHAD alias AAT baru membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

    • Bahwa  pada pada hari Selasa tanggal 17 April 2026   saksi RIFKY HAIKAL ADAM BIN DAMIRI  dan  saksi SUDI ARYA .M ANAK DARI A. MANULLANG yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat   mendapat informasi bahwa di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat adanya peredaran narkotika, kemudian tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten TanjungJabung Barat dan  mendapatkan informasi bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah seorang laki-laki Bernama MARHAD, kemudian pada hari selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib 20.00 wib pada saat itu ada nomor yang tidak terdakwa kenali menghubungi terdakwa melalui whatsapp :  bang, numpang beli sabu 200 ribu kasih se prempi (1/4 gram) namun  pada saat itu chat tersebut tidak terdakwa  balas dikarenakan nomor yang menghubungi tidak terdakwa  kenali, kemudian sekira pukul 22.00 wib datang dua orang kerumah terdakwa  yang salah satunya saksi RIFKY HAIKAL ADAM BIN DAMIRI SUDI ARYA .M ANAK DARI A. MANULLANG merupakan UNCERCOVER BUY dan satu terdakwa   kenali bernama DEDEK  dengan tujuan  ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu namun pada saat itu terdakwa bilang   tidak ada sebanyak itu yang kemudian terdakwa keluarkan 1 (satu) paket sabu   seharga Rp 100 ribu namun orang tersebut keberatan dikarenakan sabu tersebut hanya sedikit katanya dan dia mengajak terdakwa  untuk menimbang sabu tersebut lebih dahulu, dikarenakan terdakwa sudah mulai curiga terdakwa  pun menolak untuk menimbang sabu tersebut dan terdakwa berkata “bayarilah kalo dak mau sudah” kemudain terdawka menerima uang sebanyak Rp 100 ribu dan terdakwa kembalikan   Rp 50 ribu,  selanjutnya terdakwa  pun  lanjut kegiatan dirumah terdakwa .

 

    • Selanjutnya  pada hari  Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib  tim opsnal berhasil mengamankan terdakwa MARHAD didalam rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat saksi SIRAJUDIN setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narktoika jenis shabu didalam sebelah bawah pintu geser didalam rumah, 1 (satu) paket narktoika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) paket shabu saat undercover buy melakukan pembelian ditanggal 21 April 2026 dan 4 buah plastik klip kosong bertebaran didalam rumah, 2 buah kaca pirex didalam lemari baju, 1 buah bong didalam kamar tersangka dan kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari HERMAN DOBES (berkas terpisah) sebanyak 2 kali  seberat setengah kantong dengan harga  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dan terdakwa mendapatka keuntungan uang dan lepas pakai mengkonsusmi narkotika, kemudian  terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut;

   

    • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi HERMAN DOBES sebayak 2 kali masing-masing seberat ½  kantong (+ 5 gram ) dengan harga per ½ kantong Rp. 35.00.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)    dengan    cara terdakwa  memesan sabu kepada Saksi HERMAN alias DOBES dengan  menghubungi Saksi HERMAN alias DOBES melalui HP, lalu Saksi HERMAN alias DOBES akan menunjukkan di mana sabu tersebut, lalu terdakwa  pergi untuk mengambil sabu yang sudah diberitahu oleh Saksi HERMAN alias DOBES kepada terdakwa yang kemudian terdakwa mecak sabu tersebut menjadi paketan untuk diperjual belikan dan jika sabu yang terdakwa  miliki sudah laku terjual, maka terdakwa  menghubungi Saksi HERMAN alias DOBES untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi milik Saksi HERMAN alias DOBES yang biasa terdakwa transfer melalui akun DANA milik terdakwa ke akun bank SeaBank milik Saksi HERMAN alias DOBES.

 

      • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan  Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 72/10776.00/2026 tanggal 24 April2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu diberi tanda dengan huruf A s/d C setelah disisihkan utk BPOM  sebrat 0.24 gram Netto

      • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0386 tanggal 27April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt  terhadap barang bukti diduga narkotika jenissabu yang disita dari terdakwa MARHAD  bahwa:

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1247 gram dan Netto: 0,0391 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,04 gram), dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

    • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)   Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana----------------------------------

 

Subsidair

 

----------- Bahwa Terdakwa MARHAD Als AAT Bin (alm) DARMAWI Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  percobaan atau permufakata njahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

    • Bahwa  pada pada hari Selasa tanggal 17 April 2026   saksi RIFKY HAIKAL ADAM BIN DAMIRI  dan  saksi SUDI ARYA M ANAK DARI A. MANULLANG yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat   mendapat informasi bahwa di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat adanya peredaran narkotika, kemudian tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di Pasar Teluk Sialang Rt. 06, Kel. Teluk Sialang, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten TanjungJabung Barat dan  mendapatkan informasi bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah seorang laki-laki Bernama MARHAD, kemudian pada hari selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib 20.00 wib pada saat itu ada nomor yang tidak terdakwa kenali menghubungi terdakwa melalui whatsapp :  bang, numpang beli sabu 200 ribu kasih se prempi (1/4 gram) namun  pada saat itu chat tersebut tidak terdakwa  balas dikarenakan nomor yang menghubungi tidak terdakwa  kenali, kemudian sekira pukul 22.00 wib datang dua orang kerumah terdakwa  yang salah satunya saksi RIFKY HAIKAL ADAM BIN DAMIRI SUDI ARYA .M ANAK DARI A. MANULLANG merupakan UNCERCOVER BUY dan satu terdakwa   kenali bernama DEDEK  dengan tujuan  ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu namun pada saat itu terdakwa bilang   tidak ada sebanyak itu yang kemudian terdakwa keluarkan 1 (satu) paket sabu   seharga Rp 100 ribu namun orang tersebut keberatan dikarenakan sabu tersebut hanya sedikit katanya dan dia mengajak terdakwa  untuk menimbang sabu tersebut lebih dahulu, dikarenakan terdakwa sudah mulai curiga terdakwa  pun menolak untuk menimbang sabu tersebut dan terdakwa berkata “bayarilah kalo dak mau sudah” kemudain terdawka menerima uang sebanyak Rp 100 ribu dan terdakwa kembalikan   Rp 50 ribu,  selanjutnya terdakwa  pun  lanjut kegiatan dirumah terdakwa .

 

    • Selanjutnya  pada hari  Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib  tim opsnal berhasil mengamankan terdakwa MARHAD didalam rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat saksi SIRAJUDIN  setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narktoika jenis shabu didalam sebelah bawah pintu geser didalam rumah, 1 (satu) paket narktoika jenis shabu didalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) paket shabu saat undercover buy melakukan pembelian ditanggal 21 April 2026 dan 4 buah plastik klip kosong bertebaran didalam rumah, 2 buah kaca pirex didalam lemari baju, 1 buah bong didalam kamar tersangka dan kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan sabu dari HERMAN DOBES (berkas terpisah) sebanyak 2 kali  seberat setengah kantong dengan harga  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dan terdakwa mendapatka keuntungan uang dan lepas pakai mengkonsusmi narkotika, kemudian  terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut;

 

    • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan  Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 72/10776.00/2026 tanggal 24 April2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu diberi tanda dengan huruf A s/d C setelah disisihkan utk BPOM  sebrat 0.24 gram Netto

    • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0386 tanggal 27April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt  terhadap barang bukti diduga narkotika jenissabu yang disita dari terdakwa MARHAD  bahwa:

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1247 gram dan Netto: 0,0391 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,04 gram), dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

    • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana   Jo Lampiran 2 Undang-undangNomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya