INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN KLT | PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal | Sari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN KLT | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.303.518,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.42.303.518,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga ribu lima ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugatkepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018. Berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018. tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |