Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Klt SARAH SAVIRA, S.H. AGUS Bin M. SAPRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-378/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARAH SAVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin M. SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa terdakwa AGUS Bin M. SAPRI bersama dengan MAULIDI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Areal Kebun Sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Bukit Kausar Afdeling 3 Blok 317 dan 342 yang beralamat di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa hendak menembak burung dengan membawa 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah senter lalu berpapasan dengan MAULIDI, kemudian MAULIDI mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit milik PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa bersama MAULIDI dengan menggunakan SPM merk Honda jenis Revo warna hitam dan SPM merk Honda jenis Revo warna biru pergi menuju PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar dan memakirkan SPM tersebut di luar kebun PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar. Lalu terdakwa dan MAULIDI berjalan kaki untuk mencari dan menemukan jalan ke lokasi kebun PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar yang akan diambil buah sawitnya. Setelah itu terdakwa dan MAULIDI pergi menuju kebun kelapa sawit milik terdakwa yang terletak berdampingan dengan kebun kelapa sawit milik PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar untuk mengambil 1 (satu) buah egrek yang akan digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit. Setelah itu terdakwa dan MAULIDI masuk ke kebun kelapa sawit milik PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar Afdeling 3 Blok 317 dan 342, dengan tanpa izin dari pemilik PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar, terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit menggunakan egrek dan MAULIDI bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah diturunkan oleh terdakwa dari pohonnya. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dan MAULIDI telah selesai mengambil buah kelapa sawit dengan jumlah keseluruhan 63 (enam puluh tiga) janjang tersebut, terdakwa hendak mengambil keranjang yang akan digunakan untuk mengangkat buah kelapa sawit, kemudian datang saksi Gilang Ramadhan, saksi Masrani Ashabi Bacok, FEBI dan ANES yang merupakan Security PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar untuk mengamankan terdakwa dan MAULIDI. Tetapi terhadap MAULIDI berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebuah parang ke arah kepala saksi Gilang Ramadhan tetapi saksi Gilang Ramadhan berhasil menghindar. Kemudian terdakwa mengarahkan parang tersebut ke arah saksi Masrani Ashabi Bacok dan menakut – nakuti  saksi Gilang Ramadhan, saksi Masrani Ashabi Bacok, FEBI dan ANES dengan berkata “KITO DAMAI AJOLAH, AKU MINTA EGREK AKU, BIAR AKU LANGSUNG BALEK, BUAH YANG SUDAH KU AMBIL TU, AMBEK LAH”. Lalu saksi Gilang Ramadhan, saksi Masrani Ashabi Bacok, FEBI dan ANES menyetujuinya dan terdakwa memberikan parang tersebut kepada saksi Masrani Ashabi Bacok. Selanjutnya saksi Gilang Ramadhan, saksi Masrani Ashabi Bacok, FEBI dan ANES langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa dibawa ke Polsek Merlung untuk di proses hukum.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PTPN VI Unit Usaha Bukit Kausar mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.835.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke - 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya