Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Klt | H. HERRI | RESKRIMUM POLRES TANJAB BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | LP/B/36/VII/2022/SPKT/POLRES/TANJAB BARAT | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini : HARNUNI. SH, H. AMIN TAUFIQ. SH. Cla. Adalah advokat/ penasehat Hukum pada Kantor Hukum Harnuni, SH. & Rekan beralamat di Jln. Pepaya No. 89 Rt. 05 Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/HR-B X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama : H. HERRI Umur : 60 tahun. Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jln. Nasional, Rt.010/000, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Nama tersebut diatas adalah Orang Tua Kandung dari:
Nama : BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI. Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat/Tanggal lahir : Jambi/09 September 1988/umur 34 Tahun. Agama : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jln. Nasional, Rt.010/000, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Alamat sekarang : Jln. Manunggal, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi./ Lorong Suka Damai, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “ Pemohon” Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap RESKRIMUM POLRES Tanjung Jabung Barat yang beralamat di Jln. Bahayangkara, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi., Selanjutnya disebut sebagai “ Termohon”
Dasar Hukum
“ Pasal 77 KUHAP” Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
“Pasal 79 KUHAP” Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
“Pasal 80 KUHAP” Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian Penyidikan atau Penuntutan dapat diajukan Penyidik atau Penuntut Umum atau Pihak Ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Kronologis Penangkapan dan Penahanan.
Pendapat Hukum.
Maka bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnyaatau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”.
Maka bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah “Barang siapa melakukan perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena Jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana.
“Analisa Yuridis”
Bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Uraian pada poin angka 4, 5, 6 tersebut diatas, maka peralihan status dari saksi menjadi Tersangka adalah cacat formil karena semula BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh karenanya Penahana terhadap BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI tidaklah Sah. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, agar segera mengadakan Sidang Pra Pradilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta mempertimbangkan dengan hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana berdasarkan Pasal 44 (KUHP) ayat 1.
(1). Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana . (2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan Jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka Hakim dapat memerintahkan supaya Orang itu dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama Satu Tahun sebagai waktu percobaan.
(3). Ketentuan dalam ayat 2, hanya berlaku bagi Mahkamah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Selanjutnya Pemohon Pra Pradilan, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal CQ, Hakim yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Atau; Jika Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |