Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Klt H. HERRI RESKRIMUM POLRES TANJAB BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat LP/B/36/VII/2022/SPKT/POLRES/TANJAB BARAT
Pemohon
NoNama
1H. HERRI
Termohon
NoNama
1RESKRIMUM POLRES TANJAB BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat

 

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

HARNUNI. SH,

H. AMIN TAUFIQ. SH. Cla.

Adalah advokat/ penasehat Hukum pada Kantor Hukum Harnuni, SH. & Rekan beralamat di Jln. Pepaya No. 89 Rt. 05 Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/HR-B X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

 

Nama                           : H. HERRI

Umur                           : 60 tahun.

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Agama                         : Islam.

Kewarganegaraan       : Indonesia

Pekerjaan                     : Wiraswasta.

Alamat                        : Jln. Nasional, Rt.010/000, Kelurahan Tungkal Harapan,

                                      Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Nama tersebut diatas adalah Orang Tua Kandung dari:

 

Nama                           : BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI.

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Tempat/Tanggal lahir  : Jambi/09 September 1988/umur 34 Tahun.

Agama                         : Islam.

Kewarganegaraan       : Indonesia.

Pekerjaan                     : Wiraswasta.

Alamat                        : Jln. Nasional, Rt.010/000, Kelurahan Tungkal Harapan,

                                      Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Alamat sekarang         : Jln. Manunggal, Kelurahan Tungkal II,

                                      Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi./

                                      Lorong Suka Damai, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Kota

                                      Jambi

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “ Pemohon”

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap RESKRIMUM POLRES Tanjung Jabung Barat yang beralamat di Jln. Bahayangkara, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi., Selanjutnya disebut sebagai “ Termohon”

 

Dasar Hukum

  1. Bahwa permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)  yang berbunyi sebagai berikut.

 

“ Pasal 77 KUHAP”

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

  1. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

“Pasal 79 KUHAP”

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

“Pasal 80 KUHAP”

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian Penyidikan atau Penuntutan dapat diajukan Penyidik atau Penuntut Umum atau Pihak Ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Kronologis Penangkapan dan Penahanan.

 

  1. Bahwa telah ditangkap BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) pada Hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 di Jambi. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2022/SPKT//POLRES Tanjung Jabung Barat/ POLDA Jambi tanggal 19 Juli 2022 tentang telah terjadi tindak Pidana setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan., memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang  Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira Pukul 21:45 WIB di Jln. Kalimantan, Simpang 3 MAN I,  Kelurahan Tungkal III,  Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan kemudian BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI dibawa ke Kantor Polisi, POLRES Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan Pemeriksaan., (Copy Surat Perintah Penagkapan terlampir).  

 

  1. Bahwa telah ditahan BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara POLRES Tanjung Jabung Barat untuk selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2022 s/d 05 November 2022 guna untuk kepentingan Penyidikan dan berdasarkan hasil Pemeriksaan di perolah Bukti yang cukup: Tersangka di duga keras melakukan tindak Pidana yang dapat dikenakan Penahanan, Tersangka di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak Pidana., ( Copy Surat Perintah Penahanan terlampir).  

 

  1. Bahwa telah ditetapkan BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) pada Hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, berdasarkan dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan Gelar Perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak Pidana dan oleh sebab itu maka setatusnya ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga dianggap perlu mengeluarkan Surat Ketetapan., ( Surat Ketetapan terlampir).  

 

  1. Bahwa ternyata Tersangka BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) berdasarkan hasil Pemeriksaan secara Medis  di Rumah Sakit Umum Daerah KH. Daud Arif Kuala Tungkal, pada Hari Kamis tanggal 12 Mei Tahun 2022, Jam 08:15 WIB dengan hasil Amnesia keluhan penurunan kesadaran sejak pagi, Informasi dari Keluarga Pasien melakukan percobaan Bunuh Diri dengan menggantung Diri. ( Copy Surat Keterangan terlampir).

 

  1. Bahwa Tersangka BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) telah melakukan Pemeriksaan Rekam Medis di Rumah Sakit Islam ARAPAH Jambi, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Tersangka BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI mengalami gangguan Kejiwaan., (Copy Surat Keterangan terlampir).
  2. Bahwa Tersangka BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI Anak Kandung dari Pemohon (H. HERRI) ternyata pernah Rawat Jalan di Poli Jiwa Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Jambi pada tanggal 20 Agustus 2022, 3 September 2022 dan 4 Oktober 2022., (Copy Surat Keterangan terlampir).

 

 

Pendapat Hukum.

 

  • Terjemahan dari R. Soesilo

Maka bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnyaatau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum”.

 

  • Terjemahan dari Andi Hamzah

Maka bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP adalah “Barang siapa melakukan perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena Jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana.

 

“Analisa Yuridis”

 

Bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Uraian pada poin angka 4, 5, 6 tersebut diatas, maka peralihan status dari saksi menjadi Tersangka adalah cacat formil karena semula BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ) oleh karenanya Penahana terhadap BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI tidaklah Sah.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, agar segera mengadakan Sidang Pra Pradilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta mempertimbangkan dengan hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana berdasarkan Pasal 44 (KUHP) ayat 1.

 

(1). Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya  cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana

.

(2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan Jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka Hakim dapat memerintahkan supaya Orang itu dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama Satu Tahun sebagai waktu percobaan.

 

(3). Ketentuan dalam ayat 2, hanya berlaku bagi Mahkamah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

 

Selanjutnya Pemohon Pra Pradilan, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal CQ, Hakim yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan tidak Sah secara hukum karena Orang yang ditetapkan Tersangka dan di Tahan mengalami gangguan kejiwaan/karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.

 

 

  1. Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan atas nama BAYU ANANDA Als BAYU Bin H. HERRI.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Termohon.

 

Atau;

Jika Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya