Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2023/PN Klt | BAMBANG WIDODO | DEDI BIN SULAIMAN ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2023/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPB/ 74/ VII/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dapat saya jelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib, saat saksi HERU dan saksi AHMAD ZUFIKAR mengintip orang maling di kebun kelapa sawit pelapor dan saksi sekira pukul 02.00 wib, saksi HERU dan saksi AHMAD SULFIKAR mau pulang kemudian mendengar ada suara tandan buah jatuh di kebun pelapor kemudian saksi melihat pelaku an. DEDI Bin (Alm) SULAIMAN sedang memikul buah kelapa sawit lewat protal kebun pelapor, kemudian saksi berusaha menangkap pelaku namun pelaku lari ke dalam kebun dan di kejar dengan saksi HERU dan AHMAD SULFIKAR sehingga pelaku dapat di temukan dan membawa keluar an. DEDI Bin (Alm) SULAIMAN ke Polsek Merlung atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan pelapor datang ke Polsek Merlung membuat Laporan Polisi. Barang Bukti:
K E S I M P U L A N : a. Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Terjadi pada hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 Sekira Pukul 03.00 Wib di Rt. 01 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. b. dilakukan dengan oleh tiga orang tersangka nama DEDI Bin (Alm) SULAIMAN. dan JON, RUDI (DPO). c. Tersangka DEDI Bin (Alm) SULAIMAN melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dengan JON, RUDI (DPO) dengan cara keareal Perkebunan buah kelapa sawit milik DEDI FETRIZAL Bin (Alm) AZIZ dan melakukan pencurian buah kelapa sawit di Rt. 01 Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian JON, RUDI (DPO)menanen/mengambil buah kelapa sawit tersebut dari batangnya hingga jatuh ketanah dengan menggunakan alat panen berupa Egrek dan DEDI Bin (Alm) SULAIMAN. menggumpulkan buah kelapa sawit yang telah di turunkan dari pohonya dengan memikul kemudian buah kelapa sawit tersebut dilangsir ke luar areal kebun DEDI FETRIZAL Bin (Alm) AZIZ oleh DEDI Bin (Alm) SULAIMAN dengan memikul buah kelapa sawit melewati portal dan di letakan di tanah dekat portal yang mana buah hasil curian buah kelapa sawit tersebut belum sempat dijual karena telah tertangkap terlebih dahulu.
Sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |