Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Klt 1.MELLI
2.JONY
ZAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 09 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELLI
2JONY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai Ahli Waris dari (Alm) Hasan;
 
3. Menetapkan agar warisan (Alm) HASAN dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara sukarela dan atau jika tidak dapat dibagi secara langsung maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;
 
4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara a quo;
 
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan  Perundang-undangan yang berlaku.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak