INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Klt | 1.MELLI 2.JONY |
ZAENI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Warisan/Wasiat | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai Ahli Waris dari (Alm) Hasan;
3. Menetapkan agar warisan (Alm) HASAN dibagi antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara sukarela dan atau jika tidak dapat dibagi secara langsung maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;
4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara a quo;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |