Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon yang semula bernama chaika Muhammed bahy Tanjung, Laki-Laki, lahir di Tanjung Jabung Barat padaTanggal 19 Februari 2011 Anak ke - 2( Dua) dari suami Charles muhammed mohan Tanjung dan isteri Alvera dewi sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 05529/CLT/2011 yang dikeluarkan pada tangga 04 Agustus 2011 oleh Badan Kependudukan, Capil dan KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diganti menjadi Muhammad dzakir Kafadi Tanjung, Laki-Laki, lahir di Tanjung Jabung Barat pada tanggal 19 Feruari 2011, Anak ke-.2 (Dua ) dari suami Charles muhammed mohan Tanjung dan isteri Alvera dewi ;
- Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Nama anak Pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|