INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Klt | EDDY SURYADARMA | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Cabang Kuala Tungkal | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
2. Menghentikan upaya/niat Tergugat untuk menjual jaminan/agunan karena Penggugat beritikad baik akan membayar hutangnya ;
3. Memerintahkan Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat yaitu menghilangkan bunga dan denda keterlambatan ;
4. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; Demikian Gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Diucapkan terimakasih |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |