| Dakwaan |
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA Bin BAHARUDIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN Bin M. AS’AD pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Maret 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Baharik RT 016, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Maret 2026, Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN pertama kali timbul niat dalam dirinya untuk melakukan pencurian terhadap sebuah rumah yang tidak berpenghuni milik Saksi MUHAMMAD AZMI yang beralamat di Jalan Baharik RT. 16, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Niat tersebut muncul karena Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN dan kawan-kawannya sama-sama tidak memiliki uang. Rumah tersebut telah dalam keadaan tidak berpenghuni sejak tahun 2021. Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN mengetahui hal tersebut karena sering melewati rumah itu saat pulang bekerja sebagai nelayan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 14.10 WIB, setelah Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN bersama-sama pulang dari warnet NIKI di Jalan Sriwijaya Simpang Andalas menuju rumah Terdakwa I di Lorong Kandau RT. 007, Kelurahan Kampung Nelayan, sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN mengajak Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA untuk melakukan pencurian terhadap rumah kosong tersebut dengan berkata: “ade ni rumah kosong ni, cemane”. Atas ajakan tersebut, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA bertanya: “dekat mane rumahnya, rumah yang mane”, lalu Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN menjawab: “itu mah dekat belakang rumah bloteng itu”, dan Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA pun menyetujui ajakan tersebut dengan berkata: “gas lah ni, nasib-nasib pan mana tau ade barang-barangnya”.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN langsung bersama-sama menuju lokasi rumah Saksi MUHAMMAD AZMI. Kondisi rumah tidak memiliki pagar atau penghalang fisik pada bagian belakang, sehingga area belakang rumah terbuka dan mudah diakses dari luar. Setibanya di lokasi, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni di dalamnya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN menuju bagian kolong bawah rumah dan menemukan kondisi lantai beton yang sudah rapuh dengan adanya lubang kecil berukuran sekitar 2 (dua) cm. Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA kemudian melihat sebatang kayu yang menempel di bagian semen kolong, lalu mematahkan kayu tersebut. Dengan menggunakan kayu (DPB) dan besi bangunan (DPB) yang ditemukan di bawah rumah korban, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN secara bergantian mencongkel lubang pada lantai beton tersebut hingga dalam waktu sekitar setengah jam, berhasil terbentuk sebuah lubang berukuran panjang 40 (empat puluh) cm dan lebar 29 (dua puluh sembilan) cm, yang cukup untuk dilalui oleh tubuh orang dewasa, yang selanjutnya digunakan sebagai satu-satunya akses masuk dan keluar dalam seluruh rangkaian pencurian yang dilakukan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA bersama-sama dengan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN masuk ke dalam rumah melalui lubang yang telah dibuat tersebut. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN bersama-sama memanjat dek rumah, lalu merusak dek rumah menggunakan kayu (DPB) untuk membuka jalur menuju kabel instalasi listrik. Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA kemudian merusak instalasi listrik menggunakan 1 (satu) buah tang (DPB) yang ditemukan di dalam rumah untuk mencabut dan mengambil kabel-kabel listrik, serta merusak bagian atap rumah dengan menggunakan tangannya sendiri sebagai akses tambahan pengambilan kabel. Sementara itu, Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN berperan mengumpulkan barang-barang yang ada di dalam rumah. Pada pencurian pertama ini, para Terdakwa berhasil mengambil: 1 (satu) unit mesin stapol, 1 (satu) buah dinamo kipas angin, 4 (empat) buah panci, dan kabel instalasi listrik. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke lantai atas rumah dan dilemparkan ke samping rumah, selanjutnya dijual oleh Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA di Pasar Parit 1.
- Bahwa pada bulan Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA, Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN, dan Sdr. LUKMAN (DPO) bersama-sama masuk ke dalam rumah korban melalui lubang lantai yang sama. Sdr. LUKMAN (DPO) bertugas merusak dan membongkar mesin kulkas untuk mengambil mesin di dalamnya. Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN berperan mengumpulkan barang-barang, sementara Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA turut membantu membawa barang-barang ke arah jalan keluar. Dalam pencurian kedua ini, berhasil diambil: 1 (satu) buah mesin kulkas, 1 (satu) lusin karpet, sejumlah pakaian bekas, dan 1 (satu) buah kompor gas. Barang-barang tersebut dikeluarkan dari dalam rumah melalui lantai atas dan diturunkan menggunakan 1 (satu) buah tali (DPB), sementara barang-barang yang lebih ringan dilemparkan ke samping rumah. Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dijual di Pasar Parit 1.
- Bahwa pada bulan Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN bersama dengan Sdr. MUSA (DPO) kembali memasuki rumah korban melalui lubang lantai yang sama dan mengambil: 1 (satu) pasang gorden warna hijau, 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg, 9 (sembilan) buah bantal kursi, dan 1 (satu) lusin karpet. Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari lantai atas rumah dengan cara diturunkan menggunakan tali (DPB), sedangkan barang-barang yang lebih ringan dilemparkan ke samping rumah. Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN pada malam harinya di Pasar Akuatik.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN kembali masuk ke dalam rumah korban melalui lubang lantai yang sama. Keduanya mengambil 10 (sepuluh) buah galon minyak yang tersimpan di bagian belakang rumah korban, dan 1 (satu) buah drum kecil warna biru. Barang-barang tersebut dibawa ke lantai atas rumah lalu diikat menggunakan tali (DPB) untuk kemudian diturunkan ke luar.
- Bahwa sesaat setelah kedua Terdakwa meninggalkan lokasi, pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, Saksi ANI RATNA SARI alias RATNA yang sedang melipat baju di kamarnya mendengar suara barang jatuh. Saat mengecek ke arah gudang bagian belakang rumahnya, Saksi ANI RATNA SARI melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang membawa lebih dari 3 (tiga) buah drigen minyak keluar dari rumah kosong milik Saksi MUHAMMAD AZMI yang berada di belakang rumahnya. Karena merasa curiga, Saksi ANI RATNA SARI kemudian mengambil foto para Terdakwa tersebut menggunakan handphone miliknya.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA menawarkan 10 (sepuluh) buah galon hasil curian tersebut kepada Saksi SAMSUDIN alias LEPANG Bin BEDOK, yang merupakan sepupu dari Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA, dengan harga penawaran Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per buah. Saksi SAMSUDIN menawar dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per buah, dan akhirnya tercapai kesepakatan. Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN kemudian mengajak Saksi SAMSUDIN menuju rumah Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA di Lorong Kandau. Sesampainya di sana, Saksi SAMSUDIN melihat 10 (sepuluh) buah galon tersebut berada di dalam rumah Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA. Transaksi jual beli pun disepakati antara Saksi SAMSUDIN dengan Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA, dengan total harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dibayar tunai oleh Saksi SAMSUDIN.
- Bahwa selain penjualan 10 (sepuluh) buah galon kepada Saksi SAMSUDIN, barang-barang curian lainnya juga dijual oleh para Terdakwa dan kawan-kawannya di beberapa lokasi, antara lain: 1 (satu) buah gorden warna hijau dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Lorong Malaga seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah mesin kulkas dijual oleh Sdr. LUKMAN (DPO) kepada pihak yang tidak diketahui seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah dinamo kipas angin dijual oleh Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA di tempat barang bekas di depan SD Nasional seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); 1 (satu) buah sepeda lipat warna biru dijual oleh Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA di tempat barang bekas di depan SD Nasional seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 2 (dua) buah drum kecil warna biru dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN kepada Sdr. AMAT seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 1 (satu) buah kompor gas dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN di Pasar Akuatik seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) kg dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN kepada Sdr. AMAT seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 9 (sembilan) buah bantal kursi dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN di Parit 1 seharga Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); 1 (satu) lusin karpet dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN di Jalan Malaga seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah); kabel instalasi listrik dijual oleh Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA di Parit 1 seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan 4 (empat) buah panci dijual oleh Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN di Pasar Parit 1 seharga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Uang hasil penjualan seluruh barang curian tersebut kemudian dibagi rata; bagian Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA digunakannya untuk bermain judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sedangkan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN memperoleh uang sekira Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang digunakannya untuk membeli lem, bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan memenuhi keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 21.56 WIB, Saksi M. UZAIR ABDILAH yang merupakan tetangga sekaligus teman Saksi MUHAMMAD AZMI menghubungi Saksi MUHAMMAD AZMI yang sedang berada di Jambi, memberitahukan bahwa berdasarkan kondisi fisik rumah yang terlihat tidak seperti biasanya serta informasi dari warga sekitar, rumah milik Saksi MUHAMMAD AZMI diduga telah dibobol pencuri. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi MUHAMMAD AZMI bersama dengan saudara kandungnya, Saksi M. OKTARIANSYAH alias OKTA Bin ABDUL GANI, berangkat dari Jambi menuju Kuala Tungkal dan tiba di rumah sekira pukul 17.00 WIB. Setibanya di sana, Saksi MUHAMMAD AZMI dan Saksi M. OKTARIANSYAH mendapati rumah dalam kondisi sangat berantakan, dengan lantai rumah jebol, atap/dek rumah jebol, dan instalasi listrik rusak. Saksi MUHAMMAD AZMI kemudian bertanya kepada Saksi ANI RATNA SARI alias RATNA tentang siapa pelakunya, dan Saksi ANI RATNA SARI alias RATNA menunjukkan bukti foto yang diambilnya. Setelah melihat foto tersebut, Saksi MUHAMMAD AZMI mengenali bahwa kedua orang dalam foto tersebut adalah Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD AZMI melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa akibat seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa I HIKMAH RAMADAN alias RAMA dan Terdakwa II JEFRIAN alias IYAN bersama-sama dengan Sdr. LUKMAN (DPO) dan Sdr. MUSA (DPO) tersebut, Saksi MUHAMMAD AZMI Bin ABDUL GANI selaku pemilik rumah dan barang mengalami kerugian materiil secara keseluruhan sebesar Rp14.220.000,00 (empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |