Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. SYARIPUDDIN Als KUNDUK bin HARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-375/L.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIPUDDIN Als KUNDUK bin HARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

P R I M A I R:

----------- Bahwa terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN, pada hari Selasa tanggal 09 Januari  2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya   dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat bertempat di depan kuburan Jalan Kalimantan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi atau setidaknya-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menelpon ADI dan berkata : “ Boss ada sabu ‘? Dijawab Adi “ ada kirimlah uangnya” dijawab terdakwa lagi “ mana nomor rekeningnya” lalu terdakwa pergi ke counter link untuk mentransfer pembelian sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah selesai transfer terdakwa menelpon ADI dan berkata “ bos, itu duitnya sudah aku transfer” dan ADI berkata “ oke nanti ku kabari”.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB ADI menelpon terdakwa dengan berkata “siap-siaplah mengambil sabunya” lalu terdakwa menjawab “oke lah”.  Sekira pukul 15.30 WIB ADI menelpon terdakwa Kembali dan mengatakan “sabunya sudah dijatuhkan di depan kuburan jalan Kalimantan” dijawab terdakwa “ oke lah aku ke buburan jalan Kalimantan sekaranga”. Setelah terdakwa sampai di depan kuburan jalan Kalimantan terdakwa menelpon ADI Kembali dengan mengatakan “aku sudah sampai didepan kuburan jalan Kalimantan, Dimana sabunya?” Adi menjawab “kau lihat disitu ada Nissan warna biru, ada pohon besarnya sabunya didalam kantong kresek warna hitam di lakban”  terdakwa menjawab “iya, saya sudah ketemu kantong kresek warna hitam yang dilakban” lalu telepon terputus. Kemudian kantong kresek warna hitam yang dilakban tersebut terdakwa masukan kedalam kantong celananya

 

 

 

lalu terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di jalan Senanging Rt.03 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, setibanya dirumah terdakwa mengeluarkan kantong kresek warna hitam yang dilakban tersebut dari dalam kantong celananya lalu dibuka Dimana kantong kresek tersebut berisi 1 (satu) plastik klip bening sedang Narkotika jenis sabu, dan terdakwa mengambil alat hisap untuk mengunakan sabu, setelah selesai menggunakan terdakwa mengecak/membagi sabu dengan mengunakan sendok plastic dan  membagi dalam 35 (tiga puluh lima) paket kecil lalu terdakwa mengambil kaleng rokok warna merah merk Gudang garam yang berisi 2 (dua) butir ekstasi yang terdakwa peroleh dari ANDOI sekira bulan Oktober tahun 2023 selanjutnya terdakwa memasukan 35 (tiga puluh lima) sabu tersebut kedalam kaleng tersebut dan diletakan disamping televisi rumahnya,  selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamarnya.

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 , sabu yang telah dicak/ dibagi dalam 35 (tiga puluh lima) peket kecil tersebut telah terdakwa jual sebanyak 9 (Sembilan) paket dengan harga Rp. 1.550.000 ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)  dan sisa sebanyak 26 (dua puluh enam) paket lagi masih tersimpan didalam kaleng rokok warna merah merk Gudang garam bersama dengan 1 (satu)  bungkus klip bening berisi 2 (dua) butir ekstasi  yang terdakwa beli dari ANDOI sekira bulan Oktober tahun 2023 seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa diletakan/simpan disamping televisi.

 

Surat Hasil Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0234 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM di Jambi  Veramika Ginting, S.Farm, Apt, MH,  terhadap jumlah contoh yang diterima di Laboratorium berupa amplop coklat bersegel sudah robek  berisi 1 (satu) plastik klip bening  bertanda  “A” berisi serbuk kristal putih bening,  berat sampel yang diterima BPOM ( Bruto : 0,2252 gram, Netto : 0,080 gram) BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto : 0,080 gram), Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda : “11A” berisi serbuk kristal putih bening berat sampel yang diterima BPOM  (brutto : 0,2881 gram, netto : 0,157 gram) Ba penyisihan barang bukti dari Kepolisian ( netto : 0,157 gram) atas nama tersangka SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN, diperoleh kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamphetamine dan  terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Amplop coklet bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda :A1” berisi tablet bewarna biru berat sampel yang diterima BPOM ( bruto : 0,4412 gram, netto : 0,309 gram ) BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto : 0,309 gram) kesimpulan : sampel positif/terdeteksi MDMA.

 

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan barang bukti berupa narkotika Nomor :  DG.02.03/5/DPP II/BA/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang ditandatangani oleh Petugas penimbang  RAJU MAULANA B, ST  dan disaksikan oleh ISMAIL,S.H  dan terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN yang diketahui oleh An. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Kepala UPTD Metrologi Legal Kasubag TU  RINDU ANGGRAINI, ST.ME terhadap barang bukti  berupa narkotika jenis shabu,  telah melaksanakan penimbangan  barang bukti  narkotika jenis shabu, yang disita dari terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN.

 

Hasil  penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dalam plastik kecil dengan tanda “1A’ dan 11A” dengan berat bersihnya adalah sebagai berikut  :

Berat bersih barang bukti seluruhnya narkotika jenis shabu = 2,344 gram ( Dua koma tiga empat empat gram).

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM diberi tanda “1A” dan “11A” = 0,237 gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 2,107 ( dua koma satu nol tujuh) gram.

 

Hasil penimbangan barang bukti Ekstasi  (netto) ” adalah sebagai berikut:

Berat bersih barang  bukti keseluruhan Narkotika jenis ekstasi = 0,633 gram ( nol koma enam tiga tiga gram).

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM diberi tanda “1A” = 0,309gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram.

 

Bahwa terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Perbuatan terdakwaSYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

 

 

 

S U B S I D A I R :

 

------------ Bahwa terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2024, bertempat di Jalan Senanging RT.03 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi jambi atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 Tim Opsnal ubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi saksi Angga Simatupang, saksi Ramo Rio Gumai dan saksi Asyef Khairony mendapat laporan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narktoika di jalaan senangin Rt.03 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Bara kemudia dalam beberapa hari melakukan  penyeldikan dan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 20204 sekira pukul 16.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yaitu terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN di jalaan senangin Rt.03 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat yang sedang duduk disamping televisi rumahnya lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAIDAH binti M. SAID dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 Buah kaleng warna merah hitam bertuliskan Gudang Garam yang berisi 26 (dua puluh enam) paket kecil plastic klip bening yang berisi sabu , 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru , uang tunai Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan no.simcard 085267053570 , 0823373651513, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa dari hasil interogasi Tim terhadap terdakwa, barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket kecil plastic klip bening yang berisi sabu adalah milik terdakwa sendiri yang diperoleh terdakwa dari sdr. ADI (dpo)  dan 2 (dua) butir ekstasi warna biru diperoleh terdakwa dari sdr. ANDOI (dpo) dengan cara membeli.

Surat Hasil Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.01.24.0234 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM di Jambi  Veramika Ginting, S.Farm, Apt, MH,  terhadap jumlah contoh yang diterima di Laboratorium berupa amplop coklat bersegel sudah robek  berisi 1 (satu) plastik klip bening  bertanda  “A” berisi serbuk kristal putih bening,  berat sampel yang diterima BPOM ( Bruto : 0,2252 gram, Netto : 0,080 gram) BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto : 0,080 gram), Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda : “11A” berisi serbuk kristal putih bening berat sampel yang diterima BPOM  (brutto : 0,2881 gram, netto : 0,157 gram) Ba penyisihan barang bukti dari Kepolisian ( netto : 0,157 gram) atas nama tersangka SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN, diperoleh kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamphetamine dan  terdaftar dalam Golongan I(satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Amplop coklet bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda :A1” berisi tablet bewarna biru berat sampel yang diterima BPOM ( bruto : 0,4412 gram, netto : 0,309 gram ) BA penyisihan barang bukti dari Kepolisian (netto : 0,309 gram) kesimpulan : sampel positif/terdeteksi MDMA.

 

Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan/Penimbangan barang bukti berupa narkotika Nomor :  DG.02.03/5/DPP II/BA/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi yang ditandatangani oleh Petugas penimbang  RAJU MAULANA B, ST  dan disaksikan oleh ISMAIL,S.H  dan terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN yang diketahui oleh An. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Kepala UPTD Metrologi Legal Kasubag TU  RINDU ANGGRAINI, ST.ME terhadap barang bukti  berupa narkotika jenis shabu,  telah melaksanakan penimbangan  barang bukti  narkotika jenis shabu, yang disita dari terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN.

 

Hasil  penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu dalam plastik kecil dengan tanda “1A’ dan 11A” dengan berat bersihnya adalah sebagai berikut  :

Berat bersih barang bukti seluruhnya narkotika jenis shabu = 2,344 gram ( Dua koma tiga empat empat gram).

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM diberi tanda “1A” dan “11A” = 0,237 gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 2,107 ( dua koma satu nol tujuh) gram.

 

Hasil penimbangan barang bukti Ekstasi  (netto) ” adalah sebagai berikut:

Berat bersih barang  bukti keseluruhan Narkotika jenis ekstasi = 0,633 gram ( nol koma enam tiga tiga gram).

Disisihkan untuk sampel pengujian BPOM diberi tanda “1A” = 0,309gram.

Sisa barang bukti untuk pembuktian di pengadilan  setelah disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih seluruhnya = 0,324 (nol koma tiga dua empat) gram.

 

 

 

 

 

Bahwa terdakwa dan saksi SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.

 

    Perbuatan terdakwa SYARIPUDDIN alias KUNDUK bin HARTAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya