Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2022/PN KLT SARDI SIHOTANG 1.MARKEN SARAGIH
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Regional Remedial & Recovery Palembang Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Jambi
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
4.Masimun
5.Kantor Badan Pertanahan/Agraria Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2022/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARDI SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOSEP ARJUNA P. SIMALANGO, SHSARDI SIHOTANG
Tergugat
NoNama
1MARKEN SARAGIH
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero)Tbk Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Regional Remedial & Recovery Palembang Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Jambi
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
4Masimun
5Kantor Badan Pertanahan/Agraria Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran 45m2 x 40m2 yang dahulu terletak diĀ  Desa Purwodadi sekarang di Desa Dataran Kempas Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi;
  4. Membatalkan sita eksekusi Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No. 1/Pdt.Eks/2021/PN.Klt, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding dan atau kasasi;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak