| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR:
-------- Bahwa Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman pada hari KMIA tanggal 20 November 2025 s.d. hari Jum’at tanggal 21 November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Panglima Ujung RT 03 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 17 (tujuh belas) butir dari ALDI (DPO) yang dijemput didepan Kosan Tiara yang beralamat di Kel. Besar Kec. Kota Baru Jambi dengan harga per 1 butirnya Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) setelah mendapatkan Narkotika Jenis Ekstasi tersebut kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 Wib terdakwa tiba di Kuala Tungkal, terdakwa bersama dengan keluarga terdakwa menggunakan mobil Travel sewaan, adapun tujuan terdakwa ke Kuala Tungkal untuk membuat acara syukuran anak terdakwa dikarenakan istri terdakwa orang kuala tungkal, kemudian sekira dini hari tepatnya pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh laki-laki nama panggilan AGUS yang sedang mencari narkotika jenis ekstasi, kemudian AGUS disuruh Terdakwa untuk datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Panglima Ujung RT 03 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, setibanya di rumah tersebut terdakwa menerima uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga rtaus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya 1 (satu) butir pil ekstasi berlogo trisula berwarna Hijau kepada AGUS, kemudian sekira pukul 04.00 Wib terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi berwarna Coklat sebanyak 1 (satu) Butir yang terdakwa guyur sedikit-sedikit menggunakan air, dan sekira pukul 06.00 terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi berwarna coklat sebanyak 1 (satu) butir yang terdakwa guyur sedikit-sedikit dengan air, adapun narkotika jenis ekstasi ini adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa dari Jambi, terdakwa membawa sebanyak 18 (delapan belas) butir (11 butir berwarna Hijau dan 7 butir warna Coklat) kemudian pada pagi harinya terdakwa membantu keluarga untuk menyiapkan acara syukuran anak terdakwa hingga pukul 14.30 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh AGUS dimana yang ingin kembali membeli narkotika jenis ekstasi kemudian sekira pukul 14.40 Wib AGUS datang dan bertemu terdakwa di pinggir jalan Lorong depan rumah terdakwa, terdakwa menghampiri AGUS dengan membawa 2 (dua) buah plastik klip yang mana berisikan (10 butir berwarna Hijau dan 5 butir warna Coklat) yang terdakwa taro didalam kantong kanan depan celana pendek warna hijau puith yang terdakwa gunakan kemudian saat terdakwa mau menyerahkan 2 (dua) plastik klip tersebut terdakwa melihat ada beberapa laki-laki yang tidak terdakwa kenali menghampiri terdakwa dan setelah terdakwa sadar mereka dari pihak Kepolisian pada saat yang sama terdakwa reflek menjatuh kedua plastik klip tersebut dan terdakwa berlari ke arah rumah mertua terdakwa, namun terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian dengan ditemani Ketua RT setempat mengamankan 2 plastik klip yang terdakwa jatuhkan tadi, kemudian juga mengamankan Hanphone terdakwa, kemudian pihak kepolsian juga melakukan penggeledahan di rumah mertua terdakwa dan tidak menemukan apa-apa, selain dari barang bukti yang ditemukan sebelumnya berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan 9 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Trisula dan serbuk berwarna Hijau, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 5 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Trisula dan serbuk berwarna Coklat, 1 (satu) lembar celana pendek bergaris-garis warna Hijau Putih merek ALIMO yang terdakwa gunakan, 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE XR warna Merah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di amankan dan di bawa ke Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 032/10776.XII/2025 tanggal 03 November 2025, telah melakukan penimbangan : Jumlah total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diberi tanda A sebanyak 9 (sembilan) butir Ekstesi: 3,98 gram Bruto, Dikurangi berat plastik keseluruhan : 0,30 gram, Berat bersih 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi : 3,68 gram netto, Disisihkan 1 Butir guna uji Lab BPOM : 0,36 gram netto dengan Sisa 8 (delapan) butir narkotika jenis Ekstesi: 3,32 gram netto. Dan Jumlah total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diberi tanda B sebanyak 5 (lima) butir Ekstesi : 2,08 gram Bruto, Dikurangi berat plastik keseluruhan : 0,30 gram, Berat bersih 9 butir narkotika jenis ekstasi : 1,78 gram netto, Disisihkan 1 Butir guna uji Lab BPOM : 0,36 gram netto dengan Sisa 4 (empat) butir narkotika jenis Ekstesi: 1,42 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1152 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita,S.Si,Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Amplop Putih bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi Tablet berlogo Trisula bewarna hijau; Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,4762 gram, Netto : 0,3667 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,36 gram) milik Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman dengan kesimpulan : Sampel Positif /Teridentifikasi MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 38 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1153 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita,S.Si,Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Amplop Putih bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi Tablet berlogo Trisula bewarna hijau; Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,4616 gram, Netto : 0,3600 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,36 gram) milik Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman dengan kesimpulan : Sampel Positif /Teridentifikasi MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 38 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. ------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
-------- Bahwa Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Panglima Ujung RT 03 Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 anggota Satnarkoba Polres Tanjung JAbung Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kuala Tungkal, kemudian anggota Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan, tepatnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.40 WIB anggota Satnarkoba melakukan undercover buy terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, yang terdiri dari 1 (satu) buah plastik klip berisikan 9 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Trisula dan serbuk berwarna Hijau, 1 (satu) buah plastik klip berisikan 5 butir diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Trisula dan serbuk berwarna Coklat; dan juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE XR warna Merah; milik terdakwa, dimana setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa di peroleh dari Jambi yang seblumnya berjumlah 17 (tujuh belas) butir dengan harga per 1 (satu) butirnya Rp.210.000 dari laki-laki nama panggilan ALDI, yang tersangka beli pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 05.30 Wib didepan Kosan Tiara yang beralamt di Kel. Besar Kec. Kota Baru Jambi. kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 032/10776.XII/2025 tanggal 03 November 2025, telah melakukan penimbangan : Jumlah total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diberi tanda A sebanyak 9 (sembilan) butir Ekstesi: 3,98 gram Bruto, Dikurangi berat plastik keseluruhan : 0,30 gram, Berat bersih 9 (sembilan) butir narkotika jenis ekstasi : 3,68 gram netto, Disisihkan 1 Butir guna uji Lab BPOM : 0,36 gram netto dengan Sisa 8 (delapan) butir narkotika jenis Ekstesi: 3,32 gram netto. Dan Jumlah total keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang diberi tanda B sebanyak 5 (lima) butir Ekstesi : 2,08 gram Bruto, Dikurangi berat plastik keseluruhan : 0,30 gram, Berat bersih 9 butir narkotika jenis ekstasi : 1,78 gram netto, Disisihkan 1 Butir guna uji Lab BPOM : 0,36 gram netto dengan Sisa 4 (empat) butir narkotika jenis Ekstesi: 1,42 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1152 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita,S.Si,Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Amplop Putih bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi Tablet berlogo Trisula bewarna hijau; Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,4762 gram, Netto : 0,3667 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,36 gram) milik Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman dengan kesimpulan : Sampel Positif /Teridentifikasi MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 38 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1153 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita,S.Si,Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Amplop Putih bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi Tablet berlogo Trisula bewarna hijau; Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,4616 gram, Netto : 0,3600 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,36 gram) milik Terdakwa Galang Rambu Anarki Alias Rambo Bin Mulyadi Rahman dengan kesimpulan : Sampel Positif /Teridentifikasi MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 38 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. -
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |