| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
-------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA, ERWANDA SAPUTRA alias WANDA Bin ERWINSYAH (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal sekira bulan Januari 2026, terdakwa pergi ke suatu tempat bernama Pondok Melaway yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan saksi saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA (selanjutnya saksi NOPRI). Pada pertemuan tersebut, terdakwa diajak oleh saksi NOPRI untuk bekerja yaitu mengantarkan narkotika jenis sabu dan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika ke saksi NOPRI dengan upah berupa uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis. Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.21 WIB, terdakwa diminta oleh saksi NOPRI untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun seabank milik saksi NOPRI melalui akun dana milik terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi ERWANDA SAPUTRA alias WANDA Bin ERWINSYAH (saksi ERWANDA) di rumahnya untuk pergi ke suatu pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesampainya di tempat, terdakwa dan saksi ERWANDA bertemu dengan saksi YUDI AFRISTA. Setelah itu saksi YUDI AFRISTA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi ERWANDA. Pada pukul 21.30 WIB, saksi NOPRI datang dengan membawa sebuah kotak berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Pondok tersebut disusul dengan datangnya saksi DENI. Bahwa terdakwa dan saksi ERWANDA mengetahui isi dari kotak hitam tersebut. Setelah itu saksi NOPRI menyimpan kotak hitam tersebut di dinding yang terbuat dari seng.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, saksi ADEL mendatangi saksi NOPRI yang mana ditemani oleh terdakwa dan saksi SUPRYANDI. Dalam pertemuan tersebut, saksi ADEL membeli narkotika jenis sabu kepada saksi NOPRI seharga Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Lalu saksi NOPRI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi ADEL, dan saksi ADEL pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah transaksi tersebut, saksi NOPRI mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di belakang pondok. Kemudian saksi ERWANDA menyusul saksi NOPRI dan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai, terdakwa, saksi NOPRI dan saksi ERWANDA kembali ke pondok untuk tidur.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi M. PANDU dan saksi ROYDO yang merupakan anggota Polsek Tungkal Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika di gedung olahraga di kecamatan Tungkal Ulu. Lalu saksi M. PANDU dan saksi ROYDO mendatangi gedung olahraga tersebut dan melakukan pengamanan terhadap saksi ADE dan saksi ADEL yang mana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi NOPRI di pondok pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah itu saksi M. PANDU dan ROYDO pergi ke pondok tersebut dan mendapati dan mengamankan saksi NOPRI, terdakwa, ERWANDA dan saksi DENI yang sedang tertidur dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah butir pil ekstasi berwarna kuning, setelah itu saksi M.PANDU dan saksi ROYDO mengamankan terdakwa di Polsek Tungkal Ulu dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,47 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,41 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
B
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
C
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
D
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
E
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,13 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
F
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
G
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,11 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,01 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
|
Berat keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,97 gram Bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,76 gram
|
|
|
Berat bersih keseluurhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,21 gram Netto
|
|
|
Disisihkan sedikit dari plastik A guna uji lab BPOM
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,17 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi MDMA, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 020/10776.00/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,15 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,05 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM diberi tanda S
|
:
|
0,02 gram Netto
|
|
|
Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan
|
:
|
0,03 gram Netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA, SUPRYANDI alias M. IDRIS Bin SADRIHASIM (Alm) (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berawal sekira bulan Januari 2026, terdakwa pergi ke suatu tempat bernama Pondok Melaway yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan saksi saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA (selanjutnya saksi NOPRI). Pada pertemuan tersebut, terdakwa diajak oleh saksi NOPRI untuk bekerja yaitu mengantarkan narkotika jenis sabu dan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika ke saksi NOPRI dengan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu secara gratis. Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 02.21 WIB, terdakwa diminta oleh saksi NOPRI untuk menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke akun seabank milik saksi NOPRI melalui akun dana milik terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi ERWANDA SAPUTRA alias WANDA Bin ERWINSYAH (saksi ERWANDA) di rumahnya untuk pergi ke suatu pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesampainya di tempat, terdakwa dan saksi ERWANDA bertemu dengan saksi YUDI AFRISTA. Setelah itu saksi YUDI AFRISTA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi ERWANDA. Pada pukul 21.30 WIB, saksi NOPRI datang dengan membawa sebuah kotak berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Pondok tersebut disusul dengan datangnya saksi DENI. Bahwa terdakwa dan saksi ERWANDA mengetahui isi dari kotak hitam tersebut. Setelah itu saksi NOPRI menyimpan kotak hitam tersebut di dinding yang terbuat dari seng.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi M. PANDU dan saksi ROYDO yang merupakan anggota Polsek Tungkal Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika di gedung olahraga di kecamatan Tungkal Ulu. Lalu saksi M. PANDU dan saksi ROYDO mendatangi gedung olahraga tersebut dan melakukan pengamanan terhadap saksi ADE dan saksi ADEL yang mana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi NOPRI di pondok pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah itu saksi M. PANDU dan ROYDO pergi ke pondok tersebut dan mendapati dan mengamankan saksi NOPRI, terdakwa, ERWANDA dan saksi DENI yang sedang tertidur dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah butir pil ekstasi berwarna kuning, setelah itu saksi M.PANDU dan saksi ROYDO mengamankan terdakwa di Polsek Tungkal Ulu dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,47 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,41 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
B
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
C
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
D
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
E
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,13 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
F
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
G
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,11 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,01 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
|
Berat keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,97 gram Bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,76 gram
|
|
|
Berat bersih keseluurhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,21 gram Netto
|
|
|
Disisihkan sedikit dari plastik A guna uji lab BPOM
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,17 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi MDMA, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 020/10776.00/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,15 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,05 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM diberi tanda S
|
:
|
0,02 gram Netto
|
|
|
Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan
|
:
|
0,03 gram Netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa mendatangi ERWANDA SAPUTRA alias WANDA Bin ERWINSYAH (saksi ERWANDA) di rumahnya untuk pergi ke suatu pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sesampainya di tempat, terdakwa dan saksi ERWANDA bertemu dengan saksi YUDI AFRISTA. Setelah itu saksi YUDI AFRISTA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi ERWANDA. Pada pukul 21.30 WIB, saksi NOPRI datang dengan membawa sebuah kotak berwarna hitam berisikan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Pondok tersebut disusul dengan datangnya saksi DENI. Bahwa terdakwa dan saksi ERWANDA mengetahui isi dari kotak hitam tersebut. Setelah itu saksi NOPRI menyimpan kotak hitam tersebut di dinding yang terbuat dari seng.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, saksi ADEL mendatangi saksi NOPRI. Dalam pertemuan tersebut, saksi ADEL membeli narkotika jenis sabu kepada saksi NOPRI seharga Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Lalu saksi NOPRI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi ADEL, dan saksi ADEL pun pergi meninggalkan tempat tersebut padahal transaksi tersebut dilihat secara langsung oleh terdakwa dan terdakwa tidak melaporkannya. Setelah transaksi tersebut, saksi NOPRI mengajak terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di belakang pondok. Kemudian saksi ERWANDA menyusul saksi NOPRI dan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai, terdakwa, saksi NOPRI dan saksi ERWANDA kembali ke pondok untuk tidur.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, saksi M. PANDU dan saksi ROYDO yang merupakan anggota Polsek Tungkal Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika di gedung olahraga di kecamatan Tungkal Ulu. Lalu saksi M. PANDU dan saksi ROYDO mendatangi gedung olahraga tersebut dan melakukan pengamanan terhadap saksi ADE dan saksi ADEL yang mana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diperoleh dari saksi NOPRI di pondok pondok yang beralamat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah itu saksi M. PANDU dan ROYDO pergi ke pondok tersebut dan mendapati dan mengamankan saksi NOPRI, terdakwa, Saksi ERWANDA dan saksi DENI yang sedang tertidur dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah butir pil ekstasi berwarna kuning, setelah itu saksi M.PANDU dan saksi ROYDO mengamankan terdakwa di Polsek Tungkal Ulu dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,47 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,41 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
B
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
C
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,49 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,12 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,37 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
D
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
E
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,13 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
F
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,14 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
G
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,11 gram brutto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,01 gram netto
|
|
|
|
|
|
|
|
Berat keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,97 gram Bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,76 gram
|
|
|
Berat bersih keseluurhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,21 gram Netto
|
|
|
Disisihkan sedikit dari plastik A guna uji lab BPOM
|
:
|
0,04 gram netto
|
|
|
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu dari plastik A-G
|
:
|
1,17 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi MDMA, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 020/10776.00/2026 tanggal 18 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,15 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,10 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,05 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM diberi tanda S
|
:
|
0,02 gram Netto
|
|
|
Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan
|
:
|
0,03 gram Netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif/terdeteksi Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |