Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. SARINI Als UNI RINI Binti (Alm) SARKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/L.5.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARINI Als UNI RINI Binti (Alm) SARKANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

--------- Bahwa Terdakwa SARINI Als UNI RINI Binti (Alm) SARKANI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Pematang Tembesu RT 006, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh orang bernama RIMA MELATI. Dalam pertemuan tersebut RIMA MELATI menawarkan kepada terdakwa pekerjaan yaitu menjual narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong (kurang lebih 5 gram) dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi kembali oleh RIMA MELATI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong (kurang lebih 5 gram) sebagaimana tawaran pada hari sebelumnya. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menjualnya dengan cara orang yang akan membeli menghubungi terdakwa dan langsung menemui terdakwa di rumahnya. Dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari RIMA MELATI, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari uang tersebut, terdakwa menyetorkan kepada RIMA MELATI sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui akun DANA dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Brilink. Selain itu terdakwa juga mentransfer uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mendatangi pondok di suatu rumah yang beralamat di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, untuk menemui seseorang bernama GARIN. Pada ptertemua tersebut, terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai. Lalu terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2 gram. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket. Bahwa dari 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) paket, konsumsi 1 (satu) paket dan tersisa 5 (lima) paket. Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya, meminta saksi WINDRA WIJAYA als UJA bin (alm) ASMUNI (selanjutnya saksi WINDRA) untuk datang ke rumahnya dengan tujuan mengantar berobat. Lalu pada saat saksi WINDRA datang ke rumah terdakwa dan bertemu terdakwa, saksi WINDRA menunggu di dalam rumah terdakwa. Lalu pada pukul 22.30 WIB, saksi RAHMAT JUNAIDI bin BUDIMAN dan saksi MUHAMMAD RAIHAN bin BASID yang merupakan anggota kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan narkotika jenis sabu namun terdakwa mengatakan tidak ada. Lalu saksi RAHMAT dan saksi RAIHAN melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan kaos kaki yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong dan alat hisap sabu. Atas penemuan barang tersebut, terdakwa dan saksi WINDRA dilakukan pengamanan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 45/10776.00/2026 tanggal 07 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,75 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,34 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,41 gram netto

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM

:

0,05 gram netto

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu

:

0,36 gram netto

B

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,16 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,07 gram netto

C

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,18 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,09 gram netto

D

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,20 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,11 gram netto

E

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,16 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,07 gram netto

F

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,12 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,03 gram netto

 

 

 

 

 

Total Keseluruhan diduga narkotika jenis yang diberi tanda dengan huruf A s.d F

:

1,57 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik keseluruhan

:

0,79 gram

 

Disisihkan sedikit dari plastik A yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM dengan diberi tanda S

 

0,05 gram netto

 

Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang diberi tanda dengan huruf A s.d F setelah disisihkan sedikit guna uji Lab BPOM

:

0,73 gram netto

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan - Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0131 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji Positif/Terdeteksi Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

 

 

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa SARINI Als UNI RINI Binti (Alm) SARKANI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Pematang Tembesu RT 006, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh orang bernama RIMA MELATI. Dalam pertemuan tersebut RIMA MELATI menawarkan kepada terdakwa pekerjaan yaitu menjual narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong (kurang lebih 5 gram) dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi kembali oleh RIMA MELATI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong (kurang lebih 5 gram) sebagaimana tawaran pada hari sebelumnya. Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpannya di kaos kaki jika ada orang yang akan membeli.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa mendatangi pondok di suatu rumah yang beralamat di Desa Kampung Baru Kecamatan Batang Asam, untuk menemui seseorang bernama GARIN. Pada ptertemua tersebut, terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai. Lalu terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2 gram. Lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket. Bahwa dari 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) paket, konsumsi 1 (satu) paket dan tersisa 5 (lima) paket dengan cara menyimpannya di kaos kaki.
  • Bahwa pada pukul 22.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya, meminta saksi WINDRA WIJAYA als UJA bin (alm) ASMUNI (selanjutnya saksi WINDRA) untuk datang ke rumahnya dengan tujuan mengantar berobat. Lalu pada saat saksi WINDRA datang ke rumah terdakwa dan bertemu terdakwa, saksi WINDRA menunggu di dalam rumah terdakwa. Lalu pada pukul 22.30 WIB, saksi RAHMAT JUNAIDI bin BUDIMAN dan saksi MUHAMMAD RAIHAN bin BASID yang merupakan anggota kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan narkotika jenis sabu namun terdakwa mengatakan tidak ada. Lalu saksi RAHMAT dan saksi RAIHAN melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan kaos kaki yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong dan alat hisap sabu. Atas penemuan barang tersebut, terdakwa dan saksi WINDRA dilakukan pengamanan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 45/10776.00/2026 tanggal 07 Februari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,75 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,34 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,41 gram netto

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM

:

0,05 gram netto

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu

:

0,36 gram netto

B

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,16 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,07 gram netto

C

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,18 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,09 gram netto

D

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,20 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,11 gram netto

E

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,16 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,07 gram netto

F

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu

:

0,12 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik

:

0,09 gram

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,03 gram netto

 

 

 

 

 

Total Keseluruhan diduga narkotika jenis yang diberi tanda dengan huruf A s.d F

:

1,57 gram bruto

 

Dikurangi berat plastik keseluruhan

:

0,79 gram

 

Disisihkan sedikit dari plastik A yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM dengan diberi tanda S

 

0,05 gram netto

 

Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu yang diberi tanda dengan huruf A s.d F setelah disisihkan sedikit guna uji Lab BPOM

:

0,73 gram netto

  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan - Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0131 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji Positif/Terdeteksi Metamfetamin, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya