Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Klt | Hj. Kartini | Rudi Kurniadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Primer 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. 2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). 3.Menetapkan sebuah Rumah dengan dua lantai yang terbuat dari papan beserta tanahnya seluas 124 m2 dengan SHM No. 4996/ tahun 1996 yang terletak di Jalan Bawal RT. 04 Kelurahan Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Adalah sah sebagai hak milik Penggugat
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebuah rumah Rumah dengan dua lantai yang terbuat dari papan beserta tanahnya seluas 124 m2 dengan SHM No. 4996/ tahun 1996 yang terletak di Jalan Bawal RT. 04 Kelurahan Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap :
6. Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Tergugat. 7.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini. 8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 9.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |