Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Klt Hj. Kartini Rudi Kurniadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Kartini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HHj. Kartini
Tergugat
NoNama
1Rudi Kurniadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primer

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

3.Menetapkan sebuah Rumah dengan dua lantai yang terbuat dari papan beserta tanahnya seluas 124 m2 dengan SHM No. 4996/ tahun 1996 yang terletak di Jalan Bawal RT. 04 Kelurahan Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan Sungai Pengabuan
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Bawal
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah/ rumah BUJANG
  • Sebelah barat berbtaas dengan tanah/ rumah H. AJAY.

Adalah sah sebagai hak milik Penggugat

 

4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebuah rumah Rumah dengan dua lantai yang terbuat dari papan beserta tanahnya seluas 124 m2 dengan SHM No. 4996/ tahun 1996 yang terletak di Jalan Bawal RT. 04 Kelurahan Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatas dengan Sungai Pengabuan
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Bawal
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah/ rumah BUJANG
  • Sebelah barat berbtaas dengan tanah/ rumah H. AJAY.

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap :

  • Rumah dengan dua lantai yang terbuat dari papan beserta tanahnya seluas 124 m2 dengan SHM No. 4996/ tahun 1996 yang terletak di Jalan Bawal RT. 04 Kelurahan Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjung Jabung Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan Sungai Pengabuan
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Bawal
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah/ rumah BUJANG
  • Sebelah barat berbtaas dengan tanah/ rumah H. AJAY.

 

6. Menyatakan putusan serta merta (uit voorbar bij voorraad) walaupun ada banding maupun kasasi dari Tergugat.

7.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.

8.Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

9.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak