1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. menyatakan sah dan berharga semua buktiyang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan tergugat yaitu menguasai tanah objek perkara dengan cara menanam bibit kelapa sawit diatas tanah milik Penggugat dan telah membuat surat pernyataan palsu yang menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah tanah milik orang tuanya yang bernama Juan Rauri Bin H Yakub berdasarkan ganti rugi sebesar Rp,600.000,- pada tahun 1963 adalah sebagai perbuatan melawan hukum
4. menhukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam perkara ini dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan atau hak milik orang lain yang dipendapat dari padanya setelah kosong menyerahkanya kepada Penggugat, jika ingkar dengan bantuan Polisi atau alat negara; |