Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN KLT ALI BABA KAPOLRES KAB. TANJUNG JABUNG BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN KLT
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2018/PN KLT
Pemohon
NoNama
1ALI BABA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Pra-Pradilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2018 telah terjadi tindakan Pengeroyokan yang di lakukan oleh SUDIK, AMBO TANG, ACOK, dan seorang anggota TNI yang bernama BASYIR ;
  2. Pengeroyokan terjadi pada tanggal 14 Agustus 2018 sekitar Jam 16.00 Wib setelah lomba perahu dalam rangka Peringatan RI yang pada waktu itu Pemohon bermaksud memisahkan pertengkaran antara SAMSUL dengan JUNAIDI akan tetapi pada saat itu Pemohon langsung di pukul oleh SUDIK yang di ikuti oleh AMBO TANG dan ACOK dan juga seorang anggota TNI yang bernama BASYIR juga ikut melakukan pengeroyokan dengan mencekik leher Pemohon yang pada saat itu BASYIR mencabut pisau yang ada di pinggangnya sambil mengacungkan kepada Pemohon ;
  3. Bahwa atas kejadian tersebut Pemohon pada malam harinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Barat (Termohon) akan tetapi laporan Pemohon tidak di terima ;
  4. Bahwa keesokan harinya Pemohon kembali mendatangi Kapolres Tanjab Barat (Termohon) untuk membuat laporan Polisi akan tetapi pada saat itu laporan Pemohon belum bisa di terima dan hanya di buatkan laporan pengaduan saja ;
  5. Bahwa atas permintaan Pemohon kepada Pihak Termohon agar di lakukan visurm et revertum yang kemudian oleh Termohon baru di lalukan visum berdasarkan laporan pengaduan dan hasil visum baru dapat di terima setelah 6 hari kemudian ;
  6. Bahwa Pemohon selalu meminta kepada Termohon agar Termohon menerima laporan Polisi atas tindak Pidana Pengeroyokan  terhadap diri Pemohon akan tetapi Termohon belum bisa menerima dan dengan mengatakan “kita tunggu hasil visumnya dulu” ;
  7. Bahwa setelah hasil visum di terima Pemohon kembali meminta kepada Termohon agar menerima laporan Polisi atas tindak Pidana Pngeroyokan tersebut akan tetapi Termohon selalu berdalih dengan mengatakan “tunggu gelar perkara dulu” padahal laporan Polisi belum di terima ;
  8. Bahwa atas kejadian tersebut Pemohon merasakan bahwa laporan Pemohon tidak di tanggapi oleh Termohon dan Termohon telah menghentikan Penyidikan  dan tidak melakukan Penyidikan terhadap Perkara tersebut ;
  9. Bahwa sejak laporan Pemohon yang di mulai sejak 15 Agustus 2018 sampai sekarang ini laporan Pemohon tidak pernah di terima apa lagi diproses oleh Termohon yang hanya mengatakan gelar perkara dulu baru bisa di terima laporan Polisinya sedangkan gelar Perkara tersebut sampai saat ini belum di laksanakan oleh Termohon ;
  10. Bahwa karena sejak Pemohon berkeinginan membuat laporan Polisi atas Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi atas diri Pemohon yang tidak di tanggapi oleh Termohon maka Pemohon beranggapan bahwa Termohon telah menghentikan Penyidikan yang mengakitbatkan hak-hak Pemohon tidak mendapatkan Perlindungan padahal berdasarkan tujuan dari SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah “memberikan pelayanan kepada masyarakat atas pengaduannya agar terwujud penyidikan Tindak Pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum” ;
  11. Bahwa berdasarkan Bab IV bagian ke-1 KUHAP, yang menyatakan “bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya Tindak Pidana” jadi dengan laporan tersebut Termohon melakukan serangkaian Penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai Tindak Pidana apalagi atas Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi atas diri Pemohon sangat jelas peristiwanya tempat kejadiannya, Para Pelakunya, dan Korban dari Pengeroyokan tersebut akan tetapi dalam hal ini  Termohon sama sekali tidak mananggapi laporan Pemohon dan cenderung mengulur-ngulur waktu dengan mengatakan mau di gelarkan dulu perkaranya baru bisa menerima laporan Polisinya.

Maka berdasarkan hal-hal tersbut di atas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal untuk segera di adakan sidang PRA-PRADILAN terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon menurut KUHAP berdasarkan pasal 79 jo Pasal 78 jo Pasal 77 KUHAP  dan selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Termohon tidak sah.
  2. Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerima laporan Polisi sehubungan dengan Tindak Pidana Pengeroyokan  melanggar Pasal 170 KUHP terhadap diri Pemohon, wajib di lanjutkan atau di teruskan.
Pihak Dipublikasikan Ya