Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. ANTO Bin SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-452/L.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO Bin SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa Anto Bin Susilo pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang berada di tempat kerja dan terdakwa menghubungi saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO lewat telfon mengatakan “Pak Besok Alat Masuk, Besok Kita Jemput Pagi” dijawab WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Iya Pak, Ini Sudah Di Rumah Atau Di Tempat Kerja” terdakwa jawab “Masih Di Tempat Kerja Ini” dijawab “Nnti Ketemu Saja Aku Mau Ke Lokasi Juga” Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang mengendarai mobil bersama sama dengan ROY dari tempat kerja mau pulang ke mess, kemudian di tengah jalan perjalanan di hamparan 12 Sp 7 terdakwa  bertemu dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY turun dari mobil dan pergi ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dan pada saat itu terdakwa masih di dalam mobil sedang makan, setelah terdakwa selesai makan terdakwa ikut menyusul ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, kemudian terdakwa masuk dan ROY pun keluar dari mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO tidak kemudian ROY kembali ke dalam mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY meminta alat hisap bong ke dalam mobil kemudian di kasih alat hisap bong tersebut oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO yang di ambil dari dasbor laci depan mobil ke ROY, setelah itu ROY dan terdakwa kembali ke mobil terdakwa , kemudian terdakwa dan ROY masuk kedalam mobil kemudian ROY meminta terdakwa untuk  merakit alat hisap bong, kemudian ROY mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong saku sebelah kanan celana nya, kemudian ROY memasukin narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca Pirex kemudian terdakwa dan ROY konsumsi narkotika jenis shabu tersebut didalam mobil bersama ROY, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama ROY melanjutkan perjalanan untuk pulang ke mess.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 07.00 Wib pada saat terdakwa berada di tempat kerja saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menghubungi terdakwa lewat telfon dengan mengatakan “Aku Sudah Di Hamparan 17, Aku Tunggu Di Sini” terdakwa jawab “Bentar Lagi Saya Ke Sana Pak”, kemudiaam setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa pergi menuju ke hamparan 17 dengan menggunakan mobil, kemudian sampai di sana terdakwa  memarkirkan mobil dan setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengajak terdakwa untuk pergi bersama menggunakan mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, setelah itu terdakwa pergi bersama saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dengan tujuan ke KM. 101 untuk mengawal alat berat, kemudian saat di perjalanan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO berbicara kepada terdakwa “Nyabu Enak Ini Mas” terdakwa jawab “Ayo Mas” dijawab “Buat Lah Bong Nya Mas” terdakwa jawab “Iya Mas” kemudian terdakwa merakit alat hisap bong sambil mobil berjalan, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi  WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Mau Pakai Dimana Pak” dijawab nya “Dijalan Buntu Saja Nanti Dekat Simpang” setelah sampai di jalan buntu, kemudian terdakwa selesai merakit alat hisap bong, lalu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengisi narkotika jenis shabu kedalam Pirex kaca setelah kemudian Pirex tersebut diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa hisap narkotika jenis shabu bersama – sama dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO membagi bagi narkotika jenis shabu tersebut dan setelah itu dibagi bagi kemudian narkotika jenis shabu tersebut di letakan dalam plastik hitam kemudian di masukan kedalam dasbor laci depan mobil oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO ikut mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO meletakan sisa pakai narkotika jenis shabu tersebut ke dalam SUNVISOR (penutup matahari) mobil sebelah kiri dengan cara di jepit di dalam nya, kemudian terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menuju ke Km. 101 dan tiba – tiba di jalan Sp. 5 Desa Pinang gading terdakwa dan WASPODO Als PEONG Bin PADINO diamankan oleh Anggota Polres Tanjung Jabung Barat setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di selipan penghalang matahari di kursi depan sebelah kiri dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di laci dasbor tengah dan setelah itu terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO serta barang bukti diamankan dan dibawa kepolres tanjab barat
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SB” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Anto Bin Susilo pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang berada di tempat kerja dan terdakwa menghubungi saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO lewat telfon mengatakan “Pak Besok Alat Masuk, Besok Kita Jemput Pagi” dijawab WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Iya Pak, Ini Sudah Di Rumah Atau Di Tempat Kerja” terdakwa jawab “Masih Di Tempat Kerja Ini” dijawab “Nnti Ketemu Saja Aku Mau Ke Lokasi Juga” Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang mengendarai mobil bersama sama dengan ROY dari tempat kerja mau pulang ke mess, kemudian di tengah jalan perjalanan di hamparan 12 Sp 7 terdakwa  bertemu dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY turun dari mobil dan pergi ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dan pada saat itu terdakwa masih di dalam mobil sedang makan, setelah terdakwa selesai makan terdakwa ikut menyusul ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, kemudian terdakwa masuk dan ROY pun keluar dari mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO tidak kemudian ROY kembali ke dalam mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY meminta alat hisap bong ke dalam mobil kemudian di kasih alat hisap bong tersebut oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO yang di ambil dari dasbor laci depan mobil ke ROY, setelah itu ROY dan terdakwa kembali ke mobil terdakwa , kemudian terdakwa dan ROY masuk kedalam mobil kemudian ROY meminta terdakwa untuk  merakit alat hisap bong, kemudian ROY mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong saku sebelah kanan celana nya, kemudian ROY memasukin narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca Pirex kemudian terdakwa dan ROY konsumsi narkotika jenis shabu tersebut didalam mobil bersama ROY, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama ROY melanjutkan perjalanan untuk pulang ke mess.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 07.00 Wib pada saat terdakwa berada di tempat kerja saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menghubungi terdakwa lewat telfon dengan mengatakan “Aku Sudah Di Hamparan 17, Aku Tunggu Di Sini” terdakwa jawab “Bentar Lagi Saya Ke Sana Pak”, kemudiaam setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa pergi menuju ke hamparan 17 dengan menggunakan mobil, kemudian sampai di sana terdakwa  memarkirkan mobil dan setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengajak terdakwa untuk pergi bersama menggunakan mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, setelah itu terdakwa pergi bersama saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dengan tujuan ke KM. 101 untuk mengawal alat berat, kemudian saat di perjalanan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO berbicara kepada terdakwa “Nyabu Enak Ini Mas” terdakwa jawab “Ayo Mas” dijawab “Buat Lah Bong Nya Mas” terdakwa jawab “Iya Mas” kemudian terdakwa merakit alat hisap bong sambil mobil berjalan, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi  WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Mau Pakai Dimana Pak” dijawab nya “Dijalan Buntu Saja Nanti Dekat Simpang” setelah sampai di jalan buntu, kemudian terdakwa selesai merakit alat hisap bong, lalu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengisi narkotika jenis shabu kedalam Pirex kaca setelah kemudian Pirex tersebut diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa hisap narkotika jenis shabu bersama – sama dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO membagi bagi narkotika jenis shabu tersebut dan setelah itu dibagi bagi kemudian narkotika jenis shabu tersebut di letakan dalam plastik hitam kemudian di masukan kedalam dasbor laci depan mobil oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO ikut mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO meletakan sisa pakai narkotika jenis shabu tersebut ke dalam SUNVISOR (penutup matahari) mobil sebelah kiri dengan cara di jepit di dalam nya, kemudian terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menuju ke Km. 101 dan tiba – tiba di jalan Sp. 5 Desa Pinang gading terdakwa dan WASPODO Als PEONG Bin PADINO diamankan oleh Anggota Polres Tanjung Jabung Barat setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di selipan penghalang matahari di kursi depan sebelah kiri dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di laci dasbor tengah dan setelah itu terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO serta barang bukti diamankan dan dibawa kepolres tanjab barat
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SB” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa ia terdakwa Anto Bin Susilo pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang berada di tempat kerja dan terdakwa menghubungi saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO lewat telfon mengatakan “Pak Besok Alat Masuk, Besok Kita Jemput Pagi” dijawab WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Iya Pak, Ini Sudah Di Rumah Atau Di Tempat Kerja” terdakwa jawab “Masih Di Tempat Kerja Ini” dijawab “Nnti Ketemu Saja Aku Mau Ke Lokasi Juga” Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sedang mengendarai mobil bersama sama dengan ROY dari tempat kerja mau pulang ke mess, kemudian di tengah jalan perjalanan di hamparan 12 Sp 7 terdakwa  bertemu dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY turun dari mobil dan pergi ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dan pada saat itu terdakwa masih di dalam mobil sedang makan, setelah terdakwa selesai makan terdakwa ikut menyusul ke mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, kemudian terdakwa masuk dan ROY pun keluar dari mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO tidak kemudian ROY kembali ke dalam mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian ROY meminta alat hisap bong ke dalam mobil kemudian di kasih alat hisap bong tersebut oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO yang di ambil dari dasbor laci depan mobil ke ROY, setelah itu ROY dan terdakwa kembali ke mobil terdakwa , kemudian terdakwa dan ROY masuk kedalam mobil kemudian ROY meminta terdakwa untuk  merakit alat hisap bong, kemudian ROY mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari kantong saku sebelah kanan celana nya, kemudian ROY memasukin narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca Pirex kemudian terdakwa dan ROY konsumsi narkotika jenis shabu tersebut didalam mobil bersama ROY, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bersama ROY melanjutkan perjalanan untuk pulang ke mess.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 07.00 Wib pada saat terdakwa berada di tempat kerja saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menghubungi terdakwa lewat telfon dengan mengatakan “Aku Sudah Di Hamparan 17, Aku Tunggu Di Sini” terdakwa jawab “Bentar Lagi Saya Ke Sana Pak”, kemudiaam setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa pergi menuju ke hamparan 17 dengan menggunakan mobil, kemudian sampai di sana terdakwa  memarkirkan mobil dan setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengajak terdakwa untuk pergi bersama menggunakan mobil saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO, setelah itu terdakwa pergi bersama saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO dengan tujuan ke KM. 101 untuk mengawal alat berat, kemudian saat di perjalanan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO berbicara kepada terdakwa “Nyabu Enak Ini Mas” terdakwa jawab “Ayo Mas” dijawab “Buat Lah Bong Nya Mas” terdakwa jawab “Iya Mas” kemudian terdakwa merakit alat hisap bong sambil mobil berjalan, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi  WASPODO Als PEONG Bin PADINO “Mau Pakai Dimana Pak” dijawab nya “Dijalan Buntu Saja Nanti Dekat Simpang” setelah sampai di jalan buntu, kemudian terdakwa selesai merakit alat hisap bong, lalu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO mengisi narkotika jenis shabu kedalam Pirex kaca setelah kemudian Pirex tersebut diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa hisap narkotika jenis shabu bersama – sama dengan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO kemudian pada saat terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO membagi bagi narkotika jenis shabu tersebut dan setelah itu dibagi bagi kemudian narkotika jenis shabu tersebut di letakan dalam plastik hitam kemudian di masukan kedalam dasbor laci depan mobil oleh saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO setelah itu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO ikut mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO meletakan sisa pakai narkotika jenis shabu tersebut ke dalam SUNVISOR (penutup matahari) mobil sebelah kiri dengan cara di jepit di dalam nya, kemudian terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO menuju ke Km. 101 dan tiba – tiba di jalan Sp. 5 Desa Pinang gading terdakwa dan WASPODO Als PEONG Bin PADINO diamankan oleh Anggota Polres Tanjung Jabung Barat setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di selipan penghalang matahari di kursi depan sebelah kiri dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di laci dasbor tengah dan setelah itu terdakwa dan saksi WASPODO Als PEONG Bin PADINO serta barang bukti diamankan dan dibawa kepolres tanjab barat
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SB” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine laboratorium Poliklinik Pratama Polres Tanjab Barat dengan Nomor: SKHPN-69/XII/KLINIK/2023 tanggal 01 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa dengan hasil positif mengandung AMP (Amphetamine)
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya