Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 245.906.738,- (Dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.1059 tanggal 25 November 2009 atas nama Samsudi dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.00138/2016 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 00397/2018 dan Sertifikat Hak Milik No.549 tanggal 31 Desember 2001 atas nama H.Ahmad dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas objek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.1059 tanggal 25 November 2009 atas nama Samsudi dan Sertifikat Hak Milik No.549 tanggal 31 Desember 2001 atas nama H.Ahmad sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 216/KLT/PK-KUR/2017 dibuat di Kuala Tungkal pada tanggal 27 September 2017;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No.1059 tanggal 25 November 2009 atas nama Samsudi dan Sertifikat Hak Milik No.549 tanggal 31 Desember 2001 atas nama H.Ahmad untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesarRp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |