INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2023/PN Klt | SELAMAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 20 Maret 2009 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama H. DARMAS Bin Ajan karena sakit.
3. Memberikan kuasa dan seperlunya memerintahkan Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama H. DARMAS Bin Ajan
4. Memberikan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Bahwa apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya(aquo ex bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |