INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2023/PN Klt | SUKESI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2023/PN Klt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahir pemohon yang semula bernama SUKESI, Perempuan, lahir di Kediri pada tanggal Dua Puluh Satu Juli Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima anak ke-3 (Tiga) dari Suami yang bernama Mulud dan istri Katminah sebagai yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 3506-LT-08082019-0001 tertanggal Delapan Agustus Dua Ribu Sembilan Belas yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kediri, di ganti menjadi SITI DEWI SUKESI, Perempuan, lahir di Kediri pada tanggal Dua Puluh Juli Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima anak ke-3 (Tiga) dari suami Mulud dan istri Katminah.
3. Memberi kuasa dan seperlunya memerintahkan pegawai Pencatatan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat nama pemohon dan tanggal lahir pemohon tersebut dalam register yang berjalan Bagi Warga Negara Indonesia;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |