Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Klt APSAH NASUTION KAPOLSEK TUNGKAL ULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Klt
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1APSAH NASUTION
Termohon
NoNama
1KAPOLSEK TUNGKAL ULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/06/III/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 06 Maret 2023 yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah TIDAK SAH ;
  3. Menyatakan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/III/RES1.8/2023/Reskrim tanggal 07 Maret 2023  terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini Tidak Sah ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/07/III/RES1.8/2023/Reskrim, tanggal 06 Maret 2023 adalah tidak sah dan berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON.
  5. Menghukum TERMOHON untuk melepaskan dan mengeluarkan TERMOHON dari tahanan ;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian berupa :

Kerugian Materil :

Membayar ganti kerugian materil PEMOHON sebanyak Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Kerugian Immateril :

Membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;

7. Memerintah TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON sekarang – kurangnya pada 2 media televisi lokal, 2 media cetak nasional, 10 harian media cetak lokal dan 1 radio lokal.

8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya