Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Klt NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H. 1.ALFIAN Als PINOT Bin (Alm) HARMAIN
2.M.AKBAR Als AKBAR Bin MARHAT;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-385/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN Als PINOT Bin (Alm) HARMAIN[Penahanan]
2M.AKBAR Als AKBAR Bin MARHAT;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

­­------- Bahwa Terdakwa I ALFIAN Als PINOT Bin (Alm) HARMAIN bersama dengan Terdakwa II M. AKBAR Als AKBAR Bin MARHAT, pada hari Minggu tanggal 07 Januari tahun 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggiran Jalan Parit 7 Ujung RT. 10 Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,.yaitu berupa1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX 135 No. Polisi BH 4353 OB No. Rangka MH350C006EK762236 No. Mesin 50C-762453 Warna Hitam milik M. DENI PRASETYA Als DENI Bin SARING. Perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang dari acara pernikahan keluarga terdakwa dengan berjalan kaki di Pinggiran Jalan Parit 7 Ujung RT. 10 Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditengah perjalanan terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam yang terparkir di pinggir jalan depan rumah warga yang pada saat itu situasi di sekitaran rumah warga tersebut dalam keadaan sepi, melihat kesempatan tersebut kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam tersebut, terdakwa I mengatakan “ayoklah kita ambil motor tu” lalu terdakwa II mengatakan “ayoklah”. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II mendekati sepeda motor Merk Jupiter MX berwarna hitam dan terdakwa duduk di dekat motor tersebut kemudian terdakwa I berkata “tengok kondisi dulu”, karena pada saat itu situasi di sekitar sepi kemudian terdakwa II menjawab “aman ni’’ dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut dan mengengkol sepeda motor tersebut langsung menyala kemudian terdakwa langsung pergi bebroncengan dengan menggunakan sepeda motor tersebut. 
  • Bahwa masih pada tanggal yang sama sekira pukul 05.00 wib setelah terdakwa I dan terdakwa II mengambil sepeda motor merk Jupiter MX tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa sepeda motor hasil curian terebut ke wilayah kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat untuk dijual kepada DPO Bujang, setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa II berkata kepada DPO Bujang “ini ada barang” kemudian DPO Bujang berkata “iyalah, berapa mau dijual?” lalu terdakwa II mengatakan “Rp. 1. 500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” lalu DPO Bujang berkata “dak telap kalo segitu, Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah) telapnyo” lalu terdakwa berkata “okelah”, kemudian terdakwa I dan terdakwa II disuruh istirahat oleh DPO Bujang untuk menunggu DPO Bujang menjualkan sepeda motor tersebut.  
  • Bahwa masih pada tanggal yang sama sekira pikul 07.00 wib, DPO Bujang Kembali kerumah dan memberikan uang hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki kembali ke Kuala Tungkal dengan menggunakan speedboat dan turun di Pelabuhan H. Abbas kemudian terdakwa I dan terdakwa II berjalan kaki menuju jembatan Parit Gompong dan duduk untuk minum kopi kemudian membagikan hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dibagi dua sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk bermain judi online.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor merk Jupiter MX berwarna hitam milik korban M. DENI PRASETYA Als DENI Bin SARING yang terparkir di depan rumah di Parit 7 RT. 10 Desa Tungkal I Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat adalah untuk dijual guna mencukupi kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal mengambil sepeda motor merk Jupiter MX berwarna hitam milik korban M. DENI PRASETYA Als DENI Bin SARING yang dijual oleh terdakwa sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan korban M. DENI PRASETYA Als DENI Bin SARING sehingga korban M. DENI PRASETYA Als DENI Bin SARING mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa I ALFIAN Als PINOT Bin (Alm) HARMAIN bersama dengan Terdakwa II M. AKBAR Als AKBAR Bin MARHAT tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya