Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. GUSTIAN SYANTOSO ALS AGUS RUSLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTIAN SYANTOSO ALS AGUS RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

       Bahwa Terdakwa GUSTIAN SYANTOSO als AGUS bin RUSLI bersama-sama dengan DODI (DPO) pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Parit 6 Desa Serdang Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidaknya-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah bersama DODI, kemudian DODI mengajak terdakwa untuk ke Pematang Lumut dengan tujuan menjalankan proposal bantuan sukarela. Kemudian terdakwa bersama DODI langsung pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol BH 6951 YH. Sesampainya di Desa Serdang Jaya, DODI berbelok masuk ke arah kebun dan terdakwa bertanya “kenapa bang belok kedalam kebun ini” jawab DODI “diam ajalah kamu, aku mau cari uang mau berangkat” dan tiba-tiba DODI memberhentikan sepeda motor lalu berkata “aku mau mengambil AKI” terdakwa bertanya “berkasus gak bang” jawab DODI “idaklah, aku yang tanggung jawab” kemudian DODI memarkirkan sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa bersama DODI menuju pondok milik saksi ABDUL SOMAD dengan melewati kebun warga. Sesampainya di lokasi, DODI merusak dinding samping depan pondok milik saksi ABDUL SOMAD yang terbuat dari GRC dengan cara menarik hingga pecah kecil dan berkata “itu didalam ada AKI, kita lewat sini aja” sambil menuju samping belakang dan langsung menarik dinding pondok hingga rusak dan berlobang dan DODI berkata “masuklah, buka pintu belakang”. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam pondok dan membuka pintu belakang, kemudian DODI masuk kedalam pondok dan mengambil palu yang ada di dalam pondok dan terdakwa mengambil AKI, lalu keluar dari pintu belakang pondok dan DODI berkata “aku mau ngambil AKI FAUZAN” terdakwa jawab “terserah abang la” DODI langsung menuju pondok saksi MUHAMMAD FAUZAN yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari pondok milik saksi ABDUL SOMAD. Terdakwa menunggu di belakang pondok FAUZAN sambil memegang AKI yang diambil dari pondok ABDUL SOMAD tadi, kemudian DODI merusak gembok pintu pondok saksi MUHAMMAD FAUZAN dengan menggunakan palu yang diambil dari pondok saksi ABDUL SOMAD lalu masuk ke dalam pondok MUHAMMAD FAUZAN. Kemudian DODI keluar sambil membawa 1 (satu) buah AKI beserta casan AKI. Setelah itu terdakwa bersama DODI langsung menuju sepeda motor sambil membawa AKI dimana terdakwa membawa AKI yang diambil di pondok ABDUL SOMAD dan DODI membawa AKI yang diambil di pondok FAUZAN.
  • Bahwa DODI dan terdakwa menutupin aki yang telah dicurinya dengan cara meletakan di pijakan kaki motor tersebut dan menutupi dengan jaket warna hitam milik terdakwa. Sesampainya di Desa Sungai Saren, DODI dan terdakwa berniat menjual AKI yang telah dicurinya namun pembeli tersebut bertanya kepemilikan AKI dan DODI menjawab bahwa itu merupakan AKI rusak dari kebun. Lalu terjadilah kesepakatan dengan harga jual seharga Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan AKI tersebut dibagi oleh DODI kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) dan DODI sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya