INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Klt | PT Bank Rakyat lndonesia Persero Tbk Unit Kota Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.Hamsar 2.Dewi Ratna Sari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Klt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 252.279.800,00 | |||||||||
Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.252,279,800,- (Dua ratus lima puluh dua juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan d Tanjung jabung Barat tanggal 05-12-2018. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara kabupaten Tanjung Jabung barat yang di terbitkan di Tanjung Jabung barat tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal terbitkan di Tanjung Jabung Barat tanggal 05-12-2018. berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama HAMSAR No. 00246 Luas 19,540 m2, Keluran/desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara yang di terbitkan di Tanjung Jabung tanggal 06-11-2018 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426 Luas 20,000 m2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara terbitkan d Tanjung jabung Barat tanggal 05-12-2018. tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |