Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Klt MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H. M RASYID Bin HUSIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1986/L.5.15/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NENDRI ADIYANTO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RASYID Bin HUSIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN: -------Bahwa Terdakwa M. Rasyid Bin Husin (Alm) pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Perkebunan Afdeling II Hamparan 27 PT. CKT Unit Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira siang hari Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Rt. 004 Rw. 002 Desa Bukit Indah Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah dodos menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. CKT tepatnya Areal Perkebunan Afdeling II Hamparan 27 PT. CKT Unit Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, lalu setelah sampai Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya dan menutupi dengan pelepah sawit. kemudian selanjutnya Terdakwa berjalan masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik PT. CKT tersebut, setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan aman lalu Terdakwa mulai memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek sampai buah kelapa sawit jatuh ke tanah sebanyak 48 (empat puluh delapan) janjang. Pada saat Terdakwa masih memanen buah kelapa sawit, Saksi Hasan Basri dan Saksi Fajar Rahayu yang saat itu sedang melaksanakan patroli menelusuri areal kebun tersebut dan mendengar ada suara orang yang sedang mengegrek buah kelapa sawit. Setelah itu Saksi Hasan Basri dan Saksi Fajar Rahayu mengecek dan melihat Terdakwa sedang mengegrek buah kelapa sawit, kemudian Saksi Hasan Basri dan Saksi Fajar Rahayu melakukan pengintaian selama + 30 menit, selama melakukan pengintaian Saksi Fajar Rahayu dan Saksi Hasan Basri melihat Terdakwa mengegrek + 12 (dua belas) batang kelapa sawit, setelah itu Saksi Fajar Rahayu menelepon Saksi Zul Heri yang merupakan kepala KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG BARAT Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi MS SH, Pembengis Kecamatan Bram Itam Kab. Tanjung Jabung Barat keamanan security untuk memberitahu ada pencurian buah kelapa sawit di afdeling II Hamparan 27 namun pada saat menelepon tersebut Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi Hasan Basri dan Saksi Fajar Rahayu kemudian Terdakwa langsung melarikan diri. Selanjutnya Saksi Hasan Basri dan Saksi Fajar Rahayu mengecek lokasi tempat Terdakwa melakukan pemanenan dan menemukan buah kelapa sawit yang berserakan di sekitaran lokasi sebayak 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah dodos yang digunakan Terdakwa yang tertinggal di lokasi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin sebanyak 48 (empat puluh delapan) janjang dengan berat kurang lebih 816 kg (delapan ratus enam belas kilogram) tanpa ijin tersebut, PT. CKT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.651.143,- (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah). ------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya