Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. M. ADEL RAMADAN Als ADEL Bin SARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/L.5.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ADEL RAMADAN Als ADEL Bin SARDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa M. ADEL RAMADAN alias ADEL Bin SARDIANTO bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.45 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Melaway RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Gedung Olahraga (Fasilitas Umum) RT 008 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) berada di pos batu bara di Pelabuhan Dagang. Sekira pukul 23.45 WIB, Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) mengajak Terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu. Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga total uang patungan berjumlah Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menyuruh Terdakwa untuk membeli sabu kepada Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA di Pondok Melaway yang berada di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu, serta meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio miliknya kepada Terdakwa untuk digunakan menuju lokasi.
  • Bahwa sebelum menyuruh Terdakwa, Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) terlebih dahulu telah menghubungi Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA dengan mengirim pesan berbunyi “ni bang ade nak belanjo”, kemudian Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA menjawab “iyo bang ke melaway”, dan Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menjawab “agek ADEL datang kesano jemput nyo”, selanjutnya Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) memberitahu Terdakwa “NOV udah abang chat tu, agek kau pegi be kesano” dan Terdakwa menjawab “iyolah”.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa sekira pukul 00.00 WIB hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio milik Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) mengantar Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) ke Simpang 10, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Pondok Melaway di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu.
  • Bahwa sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, setibanya di Pondok Melaway, Terdakwa bertemu dengan Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA yang saat itu sedang bersama Sdr. ERWANDA, Sdr. SUPRIYADI, dan Sdr. DENI IRAWAN. Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA, kemudian Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA membuka kotak berisi narkotika jenis sabu, mengambil 1 (satu) paket, lalu memberikannya kepada Terdakwa. Terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu tersebut dan menyimpannya di dalam selipan kotak rokok milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah transaksi selesai, Terdakwa pergi menuju Gedung Olahraga (Fasilitas Umum) RT 008 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu untuk mengambil bong (alat hisap narkotika jenis sabu). Dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, setibanya di Gedung Olahraga tersebut, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Tungkal Ulu saksi M. PANDU ADITYA dan saksi RAYDO ABDULLA  yang sedang melakukan patroli. Anggota kepolisian kemudian memanggil Ketua RT setempat saksi MUHAMMAD TABRI dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Novem yang di dalam selipannya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) yang dibeli secara patungan dari Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu, dan kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PTPegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 020/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dilakukan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Narkotika

Sabu

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

0,15gram bruto

 

 

 

Dikurangi berat plastik

:

0,10 gram

 

 

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,05 gram netto

 

 

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM diberi tanda S

:

0,02gram netto

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan

:

0,03 gram netto

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026, terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan hasil pengujian sebagai berikut: Pemerian/organoleptis : Amplop putih bertanda “BB Sabu Adel” berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening: Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,1304 gram, Netto: 0,0392 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,02 gram) dengan kesimpulan : Contoh Uji Positif /Terdeteksi Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) (berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

SUBSIDAIR :

 

--------- Bahwa Terdakwa M. ADEL RAMADAN alias ADEL Bin SARDIANTO bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Melaway RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Gedung Olahraga (Fasilitas Umum) RT 008 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukandengan cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) berada di pos batu bara di Pelabuhan Dagang. Sekira pukul 23.45 WIB, Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) mengajak Terdakwa untuk patungan memiliki narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama, dengan Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menambahkan uang sebesar Rp 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga total uang patungan berjumlah Rp 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu kepada Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA di Pondok Melaway yang berada di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu, serta meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio miliknya kepada Terdakwa untuk digunakan menuju lokasi.
  • Bahwa sebelum menyuruh Terdakwa, Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) terlebih dahulu telah menghubungi Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA dengan mengirim pesan berbunyi "ni bang ade nak belanjo", kemudian Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA menjawab "iyo bang ke melaway", dan Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) menjawab "agek ADEL datang kesano jemput nyo", selanjutnya Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) memberitahu Terdakwa "NOV udah abang chat tu, agek kau pegi be kesano" dan Terdakwa menjawab "iyolah".
  • Bahwa sekira pukul 00.00 WIB hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio milik Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) mengantar Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) ke Simpang 10, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Pondok Melaway di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu.
  • Bahwa sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, setibanya di Pondok Melaway, Terdakwa bertemu dengan Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA yang saat itu sedang bersama Sdr. ERWANDA, Sdr. SUPRIYADI, dan Sdr. DENI IRAWAN. Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA, kemudian Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA membuka kotak berisi narkotika jenis sabu, mengambil 1 (satu) paket, lalu memberikannya kepada Terdakwa. Terdakwa menerima paket sabu tersebut dan dengan sengaja menyimpannya secara tersembunyi di dalam selipan kotak rokok milik Terdakwa untuk dibawa pergi dan dikonsumsi bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm).
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi menuju Gedung Olahraga (Fasilitas Umum) RT 008 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) dengan tujuan mengambil bong (alat hisap narkotika jenis sabu) sebagai sarana untuk mengonsumsi sabu yang sedang Terdakwa kuasai tersebut bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm). Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, setibanya di Gedung Olahraga tersebut, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Sektor Tungkal Ulu yang sedang melakukan patroli. Anggota kepolisian kemudian memanggil Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Novem yang di dalam selipannya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex, di mana pada saat itu Terdakwa masih secara aktif memiliki dan menguasai paket sabu tersebut dalam penguasaan fisiknya. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) yang diperoleh secara patungan dari Saksi NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu, dan kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 020/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dilakukan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Narkotika

Sabu

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

0,15gram bruto

 

 

 

Dikurangi berat plastik

:

0,10 gram

 

 

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,05 gram netto

 

 

 

Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM diberi tanda S

:

0,02gram netto

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan

:

0,03 gram netto

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0179 tanggal 20 Februari 2026, terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan hasil pengujian sebagai berikut: Pemerian/organoleptis : Amplop putih bertanda “BB Sabu Adel” berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A” berisi kristal putih bening: Berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,1304 gram, Netto: 0,0392 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,02 gram) dengan kesimpulan : Contoh Uji Positif /Terdeteksi Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi ADE PUTRA alias ADE Bin ASKONI (Alm) (berkas perkara terpisah) dalam hal melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya