Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Klt NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H. 1.AMAN RAJA Als IPUL Bin (Alm) BASIRUDIN
2.LAMBOK H NAPITUPULU Als NAPIT Anak Dari (Alm) S NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICKO ARI KURNIAWAN YULIANTO, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAN RAJA Als IPUL Bin (Alm) BASIRUDIN[Penahanan]
2LAMBOK H NAPITUPULU Als NAPIT Anak Dari (Alm) S NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

????

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa I AMAN RAJA Als IPUL Bin (Alm)  BASIRUDIN bersama dengan Terdakwa II LAMBOK H NAPITUPULU Als NAPIT Anak Dari (Alm) S NAPITUPULU, Pada Hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Dinas Guru SD 178 Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Kelas II yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Yaitu berupa1 (satu) buah Laptop Merk Acer warna Silver, 1 (satu) buah Celengan Besi, dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3(tiga) Kg milik TAFRIZUL, S.Pd. SD Bin (Alm) TIJARUDDIN. Perbuatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bermula pada hari Senin Tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa I mendatangi rumah terdakwa II mendatangi Rumah NAPIT, dan Mengatakan “bang aku mau maling belakang rumah abang” karena terdakwa I mengetahui bahwa di Perumahan Dinas Guru SD 178 Simpang Rambutan Desa Suban tepatnya dirumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN dan rumah tersebut sudah lama kosong. Kemudian terdakwa II menjawab ‘’yaudah hati-hati’’. Kemudian terdakwa I meminjam 1 (satu) buah linggis kepada terdakwa II untuk digunakan merusak rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN tetapi terdakwa II tidak memiliki linggis kemudian terdakwa II memberikan 1 (satu) buah besi.
  • Bahwa setelah terdakwa I mendapatkan 1 (satu) buah besi tersebut kemudian mengajak terdakwa II untuk menuju kerumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN, setelah sampai di lokasi, terdakwa I mengatakan “aku deluan masuk nanti abang tengok belakang kalau ada orang lemperkan ajh seng” kemudian terdakwa I memanjat pagar sekolah SDN 178 simpang rambutan kemudian mencongkel jendela kayu samping rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN hingga patah, setelah jendela tersebut patah kemudian terdakwa I memasuki rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN dengan cara melewati jendela samping.
  • Bahwa setelah memasuki rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN, terdakwa I mencari barang berharga yang berada dirumah tersebut dan yang ditemukan pertama yaitu 1 (satu) buah celengan besi yang berada di samping lemari. Kemudian terdakwa memasuki kamar korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN dan menemukan 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna Silver dan terdakwa kembali ke ruang tengah dan menemukan 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3Kg. kemudian setelah mendapatkan hasil curian tersebut terdakwa I keluar dengan Kembali menuju jendela samping rumah yang terdakwa rusak tersebut.
  • Bahwa terdakwa II bertugas untuk melihat situasi sekitar rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN dan jika ada yang melihat atau memergoki perbuatan terdakwa I maka terdakwa II memberikan kode dengan cara meelmpar batu kearah seng rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN. Setelah terdakwa I keluar dari rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN, terdakwa I dan terdakwa II Kembali kerumah terdakwa II yang berjarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban TAFRIZUL, S.Pd.  Bin (Alm) TIJARUDDIN dengan memanjat pagar sekolah SDN 178 Simpang Tuan.
  • Bahwa sebelum terdakwa I dan terdakwa II sampai dirumah, pada saat di perjalanan terdakwa I membuka celengan besi hasil curian tersebut dan di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah sampai dirumah terdakwa II, terdakwa I menitipkan 1 (satu) buah Gas LPG 3 Kg sekaligus memberikan uang hasil curian dari celengan tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ ini duit bang pit dak banyak uangnya dari celengan ini sama mu tiga ratus” dan terdakwa II menjawab “sikit kali pul” dan terdakwa I berkata “besok kau kawani aku jual barang” terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “barang apa” kemudian terdakwa I menjawab “besok pagi ajah” sementara 1 (satu) buah laptop merk Acer berwarna Silver di taruh oleh terdakwa I tepat di belakang rumah terdakwa II.
  • Bahwa uang hasil dari celengan tersebut di gunakan terdakwa II untuk membayar kontrakan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan oleh terdakwa I untuk kebutuhan lainnya. Pada keesokan harinya terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 KG sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian dibagi 2 (dua) sehingga mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) unit Laptop merk Acer berwarna Silver ke daerah Riau tetapi laptop tersebut tidak ada yang mau membelinya.
  • Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang di dalamnya sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg yang berhasil dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer berwarna Silver yang pada saat itu belum laku terjual  yaitu digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal mengambil 1 (satu) buah celengan yang berisikan uang di dalamnya, 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg  dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer berwarna Silver tidak pernah meminta izin dan tanpa sepengetahuan korban TAFRIZUL, S.Pd. SD Bin (Alm) TIJARUDDIN sehingga korban TAFRIZUL, S.Pd. SD Bin (Alm) TIJARUDDIN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar RP. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa I AMAN RAJA Als IPUL Bin (Alm)  BASIRUDIN bersama dengan Terdakwa II LAMBOK H NAPITUPULU Als NAPIT Anak Dari (Alm) S NAPITUPULU tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya