Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. MUHAMMAD SAFAWI ALS DANI BIN SABRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1911/L.5.15/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFAWI ALS DANI BIN SABRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

 

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFAWI Als DANI BIN SABRAN Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  , yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut: --------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa  MUHAMMAD SAFAWI alias DANI berada di rumah Sdr. AHMAD EDI dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa  berada di rumahnya yang beralamat di Teluk Sialang RT. 04, Kelurahan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada saat Terdakwa  berada di rumah, terdengar suara ketukan pintu dari luar, yang mana sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saksi RIFKY HAIKAL ADAM Anak dari DAMIRI dan saksi SUDI ARYA M Anak dari A MANULLANG dan tim  mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi transaksi narkotika jenis sabu di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat,   dan saat itu  terdakwa mengetahui kedatangan Anggota Kepolisian, kemudian terdakwa  berlari menuju ke arah dapur dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya ke bagian belakang dapur. Setelah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya  Terdakwa membuka pintu rumah kemudian dan salah satu saks Anggota Kepolisian menanyakan keberadaan ayah Terdakwa  yaitu Sdr. SABRAN, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi AMBO TANG , dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar, namun kemudian  Terdakwa  mengakui kepada Anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah dibuang ke belakang dapur.

 

  • Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pencarian di belakang dapur dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana yang diakui oleh Terdakwa selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  tersebut dan 2 (dua) buah Handphone Merek Vivo warna hitam kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, setelah dilakaukan introgasi terdakwa mengakui

 

 

mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, yaitu Sdr. SABRAN sejak bulan oktober 2025 secara cuma-cuma sebagai imbalan saksi SABRAN meminjam sepeda motor milik terdakwa , dan pemberian narkotika tersebut telah diterima terdakwa  sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu. Narkotika tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa  untuk dikonsumsi sendiri.

 

      • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan  Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: ------/10776.00/2026 tanggal 23 April 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Sabu

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

1,14 gram bruto

 

 

Dikurangi berat plastik

:

0,08 gram

 

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,06 gram netto

 

 

Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM

:

0,02 gram netto

 

 

Berat bersih narkotika jenis sabu dari plastik A

:

0,04 gram netto

 

      • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0382 tanggal  27 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt  terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka Muhammad Safawi, bahwa:

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1097 gram dan Netto: 0,0180 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian Bruto: 0,02 gram dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

    • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)   Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana----------------------------------

 

Subsidair

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFAWI Als DANI BIN SABRAN Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “   tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 tim Opsnal   Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saksi RIFKY HAIKAL ADAM Anak dari DAMIRI dan saksi SUDI ARYA M Anak dari A MANULLANG mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi transaksi narkotika jenis sabu di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal menuju di TKP dimaksud dan saat itu terdakwa sedang berada dikamarnya dan mendengar ada suara ketukan, kemudian terdakwa  berlari menuju ke arah dapur dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya ke bagian belakang dapur. Setelah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa membuka pintu rumah kemudian dan salah satu saksi Anggota Kepolisian menanyakan keberadaan ayah Terdakwa  yaitu Sdr. SABRAN, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi AMBO TANG , dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar, namun kemudian  Terdakwa  mengakui kepada Anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah dibuang ke belakang dapur.

 

  • Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pencarian di belakang dapur dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana yang diakui oleh Terdakwa selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu  tersebut dan 2 (dua) buah Handphone Merek Vivo warna hitam kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan

 

 

 

proses hukum lebih lanjut, setelah dlkaukan introgasi terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, yaitu Sdr. SABRAN sejak bulan oktober 2025 secara cuma-cuma sebagai imbalan saksi SABRAN meminjam sepeda motor milik terdakwa , dan pemberian narkotika tersebut telah diterima terdakwa  sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu. Narkotika tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa  untuk dikonsumsi sendiri.

 

      • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan  Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: ........./10776.00/2026 tanggal 23 April 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Sabu

A

1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

:

1,14gram bruto

 

 

Dikurangi berat plastik

:

0,08 gram

 

 

Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat

:

0,06 gram netto

 

 

Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM

:

0,02gram netto

 

 

Berat bersih narkotika jenis sabu dari plastik A

:

0,04 gram netto

 

      • Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0382 tanggal  27 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt  terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka Muhammad Safawi, bahwa:

Hasil Pengujian :

Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1097 gram dan Netto: 0,0180 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian Bruto: 0,02 gram dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

    • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana   Jo Lampiran 2 Undang-undangNomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya