| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFAWI Als DANI BIN SABRAN Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ”, yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut: --------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD SAFAWI alias DANI berada di rumah Sdr. AHMAD EDI dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Teluk Sialang RT. 04, Kelurahan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada saat Terdakwa berada di rumah, terdengar suara ketukan pintu dari luar, yang mana sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saksi RIFKY HAIKAL ADAM Anak dari DAMIRI dan saksi SUDI ARYA M Anak dari A MANULLANG dan tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi transaksi narkotika jenis sabu di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, dan saat itu terdakwa mengetahui kedatangan Anggota Kepolisian, kemudian terdakwa berlari menuju ke arah dapur dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya ke bagian belakang dapur. Setelah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa membuka pintu rumah kemudian dan salah satu saks Anggota Kepolisian menanyakan keberadaan ayah Terdakwa yaitu Sdr. SABRAN, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi AMBO TANG , dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar, namun kemudian Terdakwa mengakui kepada Anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah dibuang ke belakang dapur.
- Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pencarian di belakang dapur dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana yang diakui oleh Terdakwa selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan 2 (dua) buah Handphone Merek Vivo warna hitam kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, setelah dilakaukan introgasi terdakwa mengakui
mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, yaitu Sdr. SABRAN sejak bulan oktober 2025 secara cuma-cuma sebagai imbalan saksi SABRAN meminjam sepeda motor milik terdakwa , dan pemberian narkotika tersebut telah diterima terdakwa sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu. Narkotika tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
-
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: ------/10776.00/2026 tanggal 23 April 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
Sabu
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,14 gram bruto
|
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,08 gram
|
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,06 gram netto
|
|
|
|
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM
|
:
|
0,02 gram netto
|
|
|
|
Berat bersih narkotika jenis sabu dari plastik A
|
:
|
0,04 gram netto
|
-
-
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0382 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka Muhammad Safawi, bahwa:
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1097 gram dan Netto: 0,0180 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian Bruto: 0,02 gram dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana----------------------------------
Subsidair
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAFAWI Als DANI BIN SABRAN Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 16.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saksi RIFKY HAIKAL ADAM Anak dari DAMIRI dan saksi SUDI ARYA M Anak dari A MANULLANG mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi transaksi narkotika jenis sabu di Teluk Sialang RT. 04 Kel. Teluk Sialang Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal menuju di TKP dimaksud dan saat itu terdakwa sedang berada dikamarnya dan mendengar ada suara ketukan, kemudian terdakwa berlari menuju ke arah dapur dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya ke bagian belakang dapur. Setelah membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa membuka pintu rumah kemudian dan salah satu saksi Anggota Kepolisian menanyakan keberadaan ayah Terdakwa yaitu Sdr. SABRAN, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT saksi AMBO TANG , dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar, namun kemudian Terdakwa mengakui kepada Anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah dibuang ke belakang dapur.
- Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pencarian di belakang dapur dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebagaimana yang diakui oleh Terdakwa selanjutnya barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan 2 (dua) buah Handphone Merek Vivo warna hitam kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan
proses hukum lebih lanjut, setelah dlkaukan introgasi terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, yaitu Sdr. SABRAN sejak bulan oktober 2025 secara cuma-cuma sebagai imbalan saksi SABRAN meminjam sepeda motor milik terdakwa , dan pemberian narkotika tersebut telah diterima terdakwa sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali dalam seminggu. Narkotika tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
-
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: ........./10776.00/2026 tanggal 23 April 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
Sabu
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,14gram bruto
|
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,08 gram
|
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat
|
:
|
0,06 gram netto
|
|
|
|
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM
|
:
|
0,02gram netto
|
|
|
|
Berat bersih narkotika jenis sabu dari plastik A
|
:
|
0,04 gram netto
|
-
-
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0382 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka Muhammad Safawi, bahwa:
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening. - Berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,1097 gram dan Netto: 0,0180 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian Bruto: 0,02 gram dengan kesimpulan: Contoh uji positif/terdeteksi Metamfetamin, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undangNomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ------------------------------------------------------------- |