Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Klt HADI SANTOSO 1.PT. BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) CABANG KUALA TUNGKAL
2.ANDI JUNAIDI
3.JOKO SUPRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Joni, SHHADI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1PT. BRI (BANK RAKYAT INDONESIA) CABANG KUALA TUNGKAL
2ANDI JUNAIDI
3JOKO SUPRAYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Tanah dengan
    • SHM no. 91   I bidang tanah seluas 600 m2 dengan bangunan rumah dan gudang yang

terletak di desa Rantau rasau II Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjung jabung Timur.

  • SHM no. 75, I bidang kebun sawit seluas 20.900 m2 tanah tersebut terletak di Sungai dusun

Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

  • SHM no. 65, I bidang kebun sawit seluas 7.88 in2 tanah tersebut terletak di Sungai dusun Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
  • SHM no. 54, I bidang kebun sawit seluaas 7.814 tanah tersebut   terletak di Sungai dusun

Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

  • SHM no. 601 I bidang kebun sawit seluas 17,500 m2 tanah tersebut terletak di Lambur I Kec

Muaro sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur Prov Jambi.

  • BPKB mobil Mitsubishi Colt Diesel No. K-0608778l F. Adalah milik Penggugat,
  1. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan Akta pemberian hak tanggungan (APHT) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.(da Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
  4. Menyatakan Tergugat I melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan int dan Tergugat I dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
  5. Munghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) setiap minggu keterlambatan atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga di laksanakannya putusan yang dimaksud.
  6. Menghukum Tergugat I membuat pemyataan Maaf kepada Penggugat melalui media cetak dan elektrooik diwilayah Kuala Tungkal dan Provinsi Jambi selama 7 hari berturut-turut pada halaman depan.

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak