| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Tanah dengan
- SHM no. 91 I bidang tanah seluas 600 m2 dengan bangunan rumah dan gudang yang
terletak di desa Rantau rasau II Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjung jabung Timur.
- SHM no. 75, I bidang kebun sawit seluas 20.900 m2 tanah tersebut terletak di Sungai dusun
Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
- SHM no. 65, I bidang kebun sawit seluas 7.88 in2 tanah tersebut terletak di Sungai dusun Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
- SHM no. 54, I bidang kebun sawit seluaas 7.814 tanah tersebut terletak di Sungai dusun
Rantau rasau Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
- SHM no. 601 I bidang kebun sawit seluas 17,500 m2 tanah tersebut terletak di Lambur I Kec
Muaro sabak Timur Kab. Tanjung Jabung Timur Prov Jambi.
- BPKB mobil Mitsubishi Colt Diesel No. K-0608778l F. Adalah milik Penggugat,
- Menyatakan Tergugat I Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan Akta pemberian hak tanggungan (APHT) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.(da Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
- Menyatakan Tergugat I melakukan pelanggaran klausula baku sebagaimana diuraikan dalam gugatan int dan Tergugat I dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada Penggugat untuk pendidikan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
- Munghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) setiap minggu keterlambatan atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga di laksanakannya putusan yang dimaksud.
- Menghukum Tergugat I membuat pemyataan Maaf kepada Penggugat melalui media cetak dan elektrooik diwilayah Kuala Tungkal dan Provinsi Jambi selama 7 hari berturut-turut pada halaman depan.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. |