Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Klt SUDARMANTO, S.H., M.H. TAUFIK HIDAYAT Als OPIK Bin ACENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-366/L.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Als OPIK Bin ACENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

 

Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als OPIK Bin ACENG bersama dengan saksi RIDO KURNIAWAN (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Komplek Pasar Sp. 3 Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Benanah Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Senin tanggal 6 November 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi SULAIMAN Als ADUT (Terpidana di Lapas Teluk Nilau), pada saat itu saksi SULAIMAN menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis shabu miliknya seberat 1 (satu) ons seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), atas permintaan saksi SULAIMAN tersebut terdakwa menyetujuinya dengan keuntungan yang dijanjikan adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, atas arahan dari saksi SULAIMAN Als ADUT melalui sambungan telepon, dengan mempergunakan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna biru terdakwa pergi mengambil kantong plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu yang diletakkan di tiang listrik dekat pom bensin batang asam, setelah selesai mengambil kantong plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu itu lalu terdakwa pulang ke rumahnya. Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa membuka kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa kemas menjadi 20 (dua puluh) paket, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi RIDO KURNIAWAN dan SUPRI (belum tertangkap) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Komplek Pasar Sp. 3 Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Benanah Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada saat itu RIDO KURNIAWAN mengatakan keinginannya untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram dengan harga sejumlah                     Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari terdakwa, atas keinginan saksi RIDO KURNIAWAN tersebut lalu terdakwa menyetujuinya dan sebagai tanda pembayaran  pembelian narkotika jenis shabu itu, saksi RIDO KURNIAWAN menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram kepada saksi RIDO KURNIAWAN. Setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa, lalu saksi RIDO KURNIAWAN membagi narkotika jenis shabu itu menjadi 11 (sebelas) paket kecil dengan tujuan akan dijual kembali ke orang lain. Keesokkan harinya RIDO KURNIAWAN memberikan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibelinya dari terdakwa kepada saksi ARIEF ALDAFI SAPUTRA dan lalu 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu itu disimpan oleh saksi ARIEF didalam bungkus rokok miliknya.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib, ketika terdakwa sedang tidur dirumahnya, RIDO KURNIAWAN dan ARIEF ALDAFI SAPUTRA datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu, lalu RIDO dan ARIEF menggunakan 1 (satu) paket narkotika yang sebelumnya disimpan oleh ARIEF dalam kotak rokoknya, tidak berapa lama kemudian datang  saksi ALDI Y. PASARIBU dan saksi ERVIN MUHARDI yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, RIDO KURNIAWAN dan ARIF ALDAFI SAPUTRA. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 1 (satu) buah tas warna hijau merk Pollo Ardo, 1 (satu) plastik klip besar yang berisi beberapa plastik kilp bening, 1 (satu) plastik klip besar, uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah helm warna hitam merk AIRO, 1 (satu) buah buku tulis warna biru putih, 1 (satu) lembar bukti transaksi agen brilink dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru milik Terdakwa. Selanjutnya ditemukan juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik saksi RIDO KURNIAWAN yang diperoleh dari terdakwa, 1 (Satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) unit Hp Oppo A71 warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam cream milik saksi RIDO KURNIAWAN. Kemudian ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu milik saksi ARIEF ALDAFI SAPUTRA yang diperoleh dari saksi RIDO, 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE, 1 (satu) unit Hp Oppo A26 warna silver milik saksi ARIF ALDAFI SAPUTRA.

 

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal dan berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 005/10776.01/2023 tanggal 14 November 2023 dengan jumlah seberat 28,97 gram dan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disita dari RIDO KURNIAWAN lalu dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal dan berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 082/10776.00/2023 tanggal 14 November 2023 dengan jumlah seberat 0,41 gram, selanjutnya juga dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa  2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disita dari ARIEF ALDAFI dan  dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal dan berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 141/10776.00/2023 tanggal 14 November 2023 dengan jumlah seberat 0,15 gram. Sehingga seluruhnya barang bukti narkotika yang disita itu seberat 29,53 gram.

 

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan RIDO KURNIAWAN serta ARIEF ALDAFI SAPUTRA diatas, dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Propinsi Jambi dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.102 tanggal 17 November 2023  yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian di BPOM Jambi diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti tersebut Positif Methamphetamine dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als OPIK Bin ACENG pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Komplek Pasar Sp. 3 Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Benanah Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Senin tanggal 6 November 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi SULAIMAN Als ADUT (Terpidana di Lapas Teluk Nilau) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diletakkan ditiang listrik dekat Pom Bensim Batang Asam, atas permintaan saksi SULAIMAN itu lalu terdakwa pergi ke Pom Bensin untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang tersimpan didalam bungkusan kantong plastik, setelah memperoleh narkotika jenis shabu itu lalu terdakwa pulang kerumah yang beralamat di di Jl. Komplek Pasar Sp. 3 Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Benanah Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat, setelah sampai dirumahnya lalu terdakwa membagi narkotika jenis shabu itu menjadi paket – paket kecil dan terdakwa letakkan dalam tas warna hijau merk Pollo Ardo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib, saksi ALDI Y. PASARIBU dan saksi ERVIN MUHARDI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat memperoleh informasi mengenai adanya transaksi narkotika dirumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi RIDO KURNIAWAN dan saksi ARIF ALDAFI SAPUTRA yang berada di dalam kamar terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 1 (satu) buah tas warna hijau merk Pollo Ardo, 1 (satu) plastik klip besar yang berisi beberapa plastik kilp bening, 1 (satu) plastik klip besar, uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah helm warna hitam merk AIRO, 1 (satu) buah buku tulis warna biru putih, 1 (satu) lembar bukti transaksi agen brilink dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru. Selanjutnya juga dilakukan penggeledahan terhadap RIDO KURNIAWAN dan ditemukan 8 (delapan) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 1 (satu) unit Hp Oppo A71 warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam cream milik saksi RIDO KURNIAWAN. Kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap ARIEF ALDAFI dan ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE, 1 (satu) unit Hp Oppo A26 warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110cc Nopol B 6944 KYI milik saksi ARIF ALDAFI SAPUTRA.

 

Bahwa selanjutnya terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam tas warna hijau merek Pollo Ardo tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal dan berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor : 005/10776.01/2023 tanggal 14 November 2023 serta berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 14 November 2023 diperoleh hasil terhadap 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang disita dari terdakwa tersebut adalah seberat 28,97 gram. Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang disisihkan seberat 0,06 gram juga dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Jambi dan berdasarkan Keterangan Pengujian  Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.102 tanggal 17 November 2023  yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian di BPOM Jambi diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,06 gram adalah Positif Methamphetamine dan termasuk Narkotika Golongan I (satu) pada lampiran Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya