INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Klt | PT Alam Barajo | Usman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Klt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas tanah objek perkara dengan total keseluruhan seluas -+ 54.460 M2 yang terletak di dalam 2 (dua) desa yang bersebelahan yakni bagian sebelah Barat dari Jalan Pemda seluas -+ 35.000 M2 dahulu termasuk di Desa Suban sekarang Desa Rawang Kempas, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Hilir / sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat sepanjang -+ 200 M.
- Sebelah Hulu / sebelah Selatan berbatasan dengan kanal/tanah milik PT. Wirakarya Sakti sepanjang -+ 200 M.
- Sebelah Laut / sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pemda sepanjang -+ 175 M.
- Sebelah Darat / sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat sepanjang -+ 175 M.
dan bagian sebelah Timur dari Jalan Pemda seluas -+ 19.460 M2 termasuk di Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Barat Provinsi Jambi dengan batas-batas :
- Sebelah Hilir / sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat sepanjang -+ 140 M.
- Sebelah Hulu / sebelah Selatan berbatasan dengan kanal/tanah milik PT. Wirakarya Sakti sepanjang -+ 140 M.
- Sebelah Laut / sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat sepanjang -+ 139 M.
- Sebelah Darat / sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pemda sepanjang -+ 139 M.
Berdasarkan ganti rugi yang dilakukan oleh Penggugat atas objek perkara terhadap :
- Sdr. Legianto yang memiliki tanah berdasarkan Sporadik atas nama Legianto tertanggal16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
- Sdr. Iwan Buhari yang memiliki tanah berdasarkan atas nama Iwan Buhari tertanggal 16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
- Sdr. Asmuni yang memiliki tanah berdasarkan Sporadik atas nama Asmuni Tlk tertanggal 16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
- Sdr. Isak yang memiliki tanah berdasarkan Sporadik atas nama Isak Tlk tertanggal 16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
- Sdr. Sukri Alkaf yang memiliki tanah berdasarkan Sporadik atas nama Sukri Alkaf tertanggal 16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
- Sdr. Isyanto yang memiliki tanah berdasarkan Sporadik atas nama Isyanto tertanggal 16 April 2009 yang diketahui oleh Kepala Desa Suban.
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar hak orang lain yakni Penggugat.
4. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum segala bentuk surat-surat milik Tergugat.
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa sesuatu hak lain yang melekat serta tanpa syarat yang menyertainya kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |