Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2022/PN Klt KASYFUL H.EDY MAHMUDDIN BETA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2022/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASYFUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harnuni, S.HKASYFUL
Tergugat
NoNama
1H.EDY MAHMUDDIN BETA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HH.EDY MAHMUDDIN BETA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara.

Primair;

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Jujur, benar dan baik.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sebagian Tanah yang terletak  di Rt. 01 Parit 6, Desa Tungkal I, Kecamatan Tunhkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang akan di Eksekusi bukan lah milik Terlawan.
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Keputusan Sita Eksekutorial Nomor: 2/Pdt-EKS/2022/PN. KLT, Jo Nomor: 29/Pdt. G/2022/Pn. KLT.
  5. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya Perkara.
  6. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (vitvoer baar bijvoorraad)

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain, maka;

Subsidair;

Mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak