INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Klt | PT Alam Barajo | 4.Raymond Suryadi 5.PT Tiga Tiga Pilar Gunung Batu 6.CV Sekawan Jaya Group |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Klt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pengugatuntuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Sah Secara Hukum dan mempunyai kekuatan Hukum surat-surat yaitu :
1) Surat Akta Pendirian Nomor 3(tiga) tertanggal 10-11-2005.dengak Akta Notaris ACHMAD ZAKI YANDRI.
2) Surat Keputusan KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Propinsi Jambi dengan Nomor : 109 /KEP.KA.DPM-PTSP-5 /IUP / III/2017.Tentang Persetujuan Peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (andesit) Kepada PT.ALAM BARAJO. Memutuskan Memberikan Izin Usaha PertambaganOperasi Produksi Kepada PT.ALAM BERAJO.tertanggal 24 Maret 2017.
3) Surat Dokumen hasil surve tertanggal 19 sampai 21 agustus 2022 dari INSTITUT PADANG yang sudah ditanda tangani oleh Tenaga Ahli dan di ketahui oleh REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI PADANG Dr.Ir.HENDRI NOFRIANTO M.T.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar dan melunasi uang Milik Pengugat sebesar Rp.423.837.525.994 ( rupiah ).
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian imatreil yang dialami oleh Pengugat sebesar Rp.2.000.000.000 ( dua miliar rupiah),
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pajak atau uang Negara dengan total keseluruhan Rp.66.588.691.880 (rupiah).
7. Menyatakan Sah dan beharga sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negari Kuala Tungkal.
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ,kasasi ataupun upaya hukum lainya dari Tergugat dan Turut tergugat atau Pihak ketiga lainnya (uitvorbaar vorraad).
9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini,
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabia Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Pengugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |