Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Klt PT Alam Barajo 4.Raymond Suryadi
5.PT Tiga Tiga Pilar Gunung Batu
6.CV Sekawan Jaya Group
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Alam Barajo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus efandriPT Alam Barajo
Tergugat
NoNama
1Raymond Suryadi
2PT Tiga Tiga Pilar Gunung Batu
3CV Sekawan Jaya Group
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.INDRA ARMENDARIS, SHRaymond Suryadi
2H.INDRA ARMENDARIS, SHPT Tiga Tiga Pilar Gunung Batu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pengugatuntuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Sah Secara Hukum dan mempunyai kekuatan Hukum surat-surat yaitu :
 
1) Surat Akta Pendirian Nomor 3(tiga) tertanggal 10-11-2005.dengak Akta Notaris ACHMAD ZAKI  YANDRI.
 
2) Surat Keputusan KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Propinsi Jambi dengan Nomor : 109 /KEP.KA.DPM-PTSP-5 /IUP / III/2017.Tentang Persetujuan Peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (andesit) Kepada PT.ALAM BARAJO. Memutuskan Memberikan Izin Usaha PertambaganOperasi Produksi Kepada PT.ALAM BERAJO.tertanggal 24 Maret 2017.
 
3) Surat Dokumen hasil surve tertanggal 19 sampai 21 agustus 2022 dari INSTITUT PADANG yang sudah ditanda tangani oleh Tenaga Ahli dan di ketahui oleh REKTOR INSTITUT  TEKNOLOGI PADANG Dr.Ir.HENDRI NOFRIANTO M.T.
 
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar dan melunasi uang Milik Pengugat sebesar   Rp.423.837.525.994 ( rupiah ).
 
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar Kerugian imatreil yang dialami oleh Pengugat sebesar Rp.2.000.000.000 ( dua miliar rupiah),
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pajak atau uang Negara dengan total keseluruhan  Rp.66.588.691.880 (rupiah).
 
7. Menyatakan Sah dan beharga sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negari Kuala Tungkal.
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding ,kasasi ataupun upaya hukum lainya dari Tergugat dan Turut tergugat atau Pihak ketiga lainnya (uitvorbaar vorraad).
 
9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini,
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
 
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabia Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Pengugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak