Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Klt SARAH SAVIRA, S.H. 1.MUHAMMAD PAIZAL Als SAL Bin HERMAN;
2.ANDRA Als ANDRA Bin MULYADI;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446/L.5.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARAH SAVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PAIZAL Als SAL Bin HERMAN;[Penahanan]
2ANDRA Als ANDRA Bin MULYADI;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa mereka terdakwa 1. Muhammat Paizal Als Sal bersama dengan terdakwa 2. Andra Als Andra pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Panglima Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------

 

               Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II berboncengan untuk membeli minuman tuak dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Revo Fit. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II membawa minuman tuak tersebut dan meminumnya di Alun – Alun Kuala Tungkal. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib setelah selesai meminum tuak, terdakwa I dan terdakwa II berkeliling kuala tungkal dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM Revo Fit yang mana terdakwa II yang membawa dan mengendarai SPM dan terdakwa I duduk di jok belakang SPM. Sekira pukul 20.30 Wib pada saat para terdakwa melintasi Jalan Panglima Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para terdakwa melihat saksi Siti Afifah sedang mengendarai SPM Scoopy berwarna hitam dan terdakwa II melihat terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Realme C20 milik saksi Siti Afifah warna biru yang terletak di dashboard depan SPM yang dikendarai saksi Siti Afifah. Kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C20 warna biru tersebut dan terdakwa I menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa II mendekati SPM yang dikendarai saksi Siti Afifah hingga jarak 1 (satu) meter, setelah itu terdakwa II tanpa izin dari saski Siti Afifah langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realme C20 warna biru dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I, kemudian Siti Afifah yang menyadari  1 (satu) unit Handphone merk Realme C20 warna biru diambil oleh para terdakwa, saksi Siti Afifah langsung berteriak ”MALING MALING” dan selanjutnya terdakwa II langsung mengendarai SPM dengan kecepatan tinggi. Setelah beberapa saat, terdakwa II merasa panik karena saksi Siti Afifah berteriak, akhirnya terdakwa II melemparkan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C20 tersebut ke arah belakang. Setelah itu rantai SPM yang digunakan para tersangka putus dan para terdakwa mendorong sepeda motor tersebut. Ketika para terdakwa sedang mendorong SPM tersebut, datang saksi Reynaldi yang mengejar para terdakwa dan saksi Reynaldi berhasil mengamankan terdakwa I sedangkan saat itu terdakwa II berhasil melarikan diri. Kemudian datang saksi Arbani yang menanyakan kejadian tersebut dan saksi Arbani membawa saksi Siti Afifah, saksi Reynaldi dan terdakwa I ke Polres Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya tersangka II berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat di Jl. Parit Lapis Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

               Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Siti Afifah mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke - 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya