Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Klt ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H. DENI IRAWAN Als DENI Bin (Alm) YUNISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/L.5.15/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI IRAWAN Als DENI Bin (Alm) YUNISWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa DENI IRAWAN Als DENI Bin (Alm) YUNISWAN bersama-sama dengan NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA (Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat disebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sekira pada bulan Januari 2026 terdakwa yang merupakan penjaga hewan ternak kambing milik Saksi YUDI AFRISTA diajak oleh saksi dengan NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA (Penuntutan Terpisah) untuk bergabung dengan saksi NOPRI YANSAH di Pondok Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menemaninya dengan mengatakan “SINILAH KITO DUDUK DUDUK, KAWANI AKU BERJUALAN AGEK KITO MAKE SABU SAMO SAMO” kemudian terdakwa mengiyakan hal tersebut dengan dijanjikan oleh saksi NOPRI YANSAH upah berupa uang dan lepas pakai konsumsi narkotika.

 

Bahwa sekira bulan Februari 2026 pada saat malam hari terdakwa yang sedang duduk di Pondok Melaway diperintah oleh saksi NOPRI YANSAH untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke Alfamart Desa Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat, pada saat terdakwa sedang menunggu datang seseorang yang terdakwa tidak kenal mengatakan “INI KAWAN NOPRI YO?” lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang tersebut. Kemudian terdakwa diupah oleh saksi NOPRI YANSAH uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa belikan rokok.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa diberikan uang tunai dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu oleh Saksi NOPRI YANSAH senilai Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan ke Akun DANA terdakwa dan ditransferkan ke Rekening SEABANK Atas nama NOPRI YANSAH senilai Rp. 1.844.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sisanya Terdakwa belikan minuman, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi YUDI AFRISTA untuk mengambil upah menjaga hewan ternak kambing miliknya dan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi YUDI AFRISTA memberikan 5 (lima) paket narkotika dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) paketnya sebesar 0,5 Gram senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi dengan 1 (satu) butir pil senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Saksi NOPRI YANSAH ketika narkotika tersebut telah dijual.

 

Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi ke sebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menjaga hewan ternak kambing milik Saksi YUDI AFRISTA dan sesampainya Terdakwa di Pondok tersebut sudah terdapat Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang mengobrol lalu terdakwa ikut mengobrol sambil berbaring di pondok tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 Wib datang Saksi ADEL dengan tujuan membeli 1 (satu) Paket Narktoika jenis sabu kepada Saksi NOPRI YANSAH senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi NOPRI YANSAH membuka 1 (satu) wadah warna hitam mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan memberikannya ke Saksi ADEL setelah itu Saksi ADEL pergi meninggalkan Pondok, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa besama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang tertidur dibangunkan oleh Saksi PANDU dan Saksi ROYDO yang merupakan anggota kepolisian menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning yang berada di selipan pondok milik Saksi NOPRI YANSAH dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Merek INFINIX warna hitam, kemudian Terdakwa bersama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 1,97 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,76 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 1,21 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,04 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 1,17 Gram Netto dan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total keseluruhan seberat 0,73 Gram Netto disisihkan narkotika jenis ekstasi yang diambil guna uji lab BPOM Jambi dengan berat 0,37 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis ekstasi menjadi 0,36 Gram Netto yang disita dari Saksi NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa amplop putih bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda “S1” berisi tablet berbentuk minion berwarna kuning berat penyisihan barang bukti Netto 0,37 gram adalah benar mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 05 November 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,04 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau pejabat berwenang lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa DENI IRAWAN Als DENI Bin (Alm) YUNISWAN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Pondok Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dilakukan atas dasar pemufakatan jahat (kesepakatan bersama), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi ke sebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menjaga hewan ternak kambing milik Saksi YUDI AFRISTA dan sesampainya Terdakwa di Pondok tersebut sudah terdapat Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang mengobrol lalu terdakwa ikut mengobrol sambil berbaring di pondok tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 Wib datang Saksi ADEL dengan tujuan membeli 1 (satu) Paket Narktoika jenis sabu kepada Saksi NOPRI YANSAH senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi NOPRI YANSAH membuka 1 (satu) wadah warna hitam mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan memberikannya ke Saksi ADEL setelah itu Saksi ADEL pergi meninggalkan Pondok, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa besama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang tertidur dibangunkan oleh Saksi PANDU dan Saksi ROYDO yang merupakan anggota kepolisian menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning yang berada di selipan pondok milik Saksi NOPRI YANSAH dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Merek INFINIX warna hitam, kemudian Terdakwa bersama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa Tedakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut secara nyata dengan mengetahui lokasi barang bukti berupa tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu dalam wadah warna hitam yang berada di selipan Pondok tersebut dan pernah mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Saksi NOPRI YANSAH dengan imbalan lepas pakai narkotika jenis sabu serta uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 1,97 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,76 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 1,21 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,04 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 1,17 Gram Netto dan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total keseluruhan seberat 0,73 Gram Netto disisihkan narkotika jenis ekstasi yang diambil guna uji lab BPOM Jambi dengan berat 0,37 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis ekstasi menjadi 0,36 Gram Netto yang disita dari Saksi NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa amplop putih bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda “S1” berisi tablet berbentuk minion berwarna kuning berat penyisihan barang bukti Netto 0,37 gram adalah benar mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 05 November 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,04 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau pejabat berwenang lainnya untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Lampiran 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa DENI IRAWAN Als DENI Bin (Alm) YUNISWAN pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di RT 011 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sekira pada bulan Januari 2026 terdakwa yang merupakan penjaga hewan ternak kambing milik Saksi YUDI AFRISTA diajak oleh saksi dengan NOPRI YANSAH alias NOPRI Bin AHMAD YAHYA (Penuntutan Terpisah) untuk bergabung dengan saksi NOPRI YANSAH di Pondok Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menemaninya dengan mengatakan “SINILAH KITO DUDUK DUDUK, KAWANI AKU BERJUALAN AGEK KITO MAKE SABU SAMO SAMO” kemudian terdakwa mengiyakan hal tersebut dengan dijanjikan oleh saksi NOPRI YANSAH upah berupa uang dan lepas pakai konsumsi narkotika.

 

Bahwa sekira bulan Februari 2026 pada saat malam hari terdakwa yang sedang duduk di Pondok Melaway diperintah oleh saksi NOPRI YANSAH untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke Alfamart Desa Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat, pada saat terdakwa sedang menunggu datang seseorang yang terdakwa tidak kenal mengatakan “INI KAWAN NOPRI YO?” lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada orang tersebut. Kemudian terdakwa diupah oleh saksi NOPRI YANSAH uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa belikan rokok.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa diberikan uang tunai dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu oleh Saksi NOPRI YANSAH senilai Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk disetorkan ke Akun DANA terdakwa dan ditransferkan ke Rekening SEABANK Atas nama NOPRI YANSAH senilai Rp. 1.844.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sisanya Terdakwa belikan minuman, kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi YUDI AFRISTA untuk mengambil upah menjaga hewan ternak kambing miliknya dan pada saat itu Terdakwa melihat Saksi YUDI AFRISTA memberikan 5 (lima) paket narkotika dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) paketnya sebesar 0,5 Gram senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi dengan 1 (satu) butir pil senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh Saksi NOPRI YANSAH ketika narkotika tersebut telah dijual.

 

Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi ke sebuah Pondok di Melaway RT. 11 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menjaga hewan ternak kambing milik Saksi YUDI AFRISTA dan sesampainya Terdakwa di Pondok tersebut sudah terdapat Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang mengobrol lalu terdakwa ikut mengobrol sambil berbaring di pondok tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 Wib datang Saksi ADEL dengan tujuan membeli 1 (satu) Paket Narktoika jenis sabu kepada Saksi NOPRI YANSAH senilai Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) lalu Saksi NOPRI YANSAH membuka 1 (satu) wadah warna hitam mengambil 1 (satu) paket narkotika tersebut dan memberikannya ke Saksi ADEL setelah itu Saksi ADEL pergi meninggalkan Pondok, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa besama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA yang sedang tertidur dibangunkan oleh Saksi PANDU dan Saksi ROYDO yang merupakan anggota kepolisian menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) wadah warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi warna kuning yang berada di selipan pondok milik Saksi NOPRI YANSAH dan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Merek INFINIX warna hitam, kemudian Terdakwa bersama Saksi NOPRI YANSAH, Saksi SUPRYANDI dan Saksi ERWANDA dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika nomor : 019/10776.II/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari Kantor Pegadaian cabang Kuala Tungkal dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) buah plastik kilp berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan seberat 1,97 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,76 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan seberat 1,21 Gram Netto disisihkan narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,04 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 1,17 Gram Netto dan 2 (dua) buah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total keseluruhan seberat 0,73 Gram Netto disisihkan narkotika jenis ekstasi yang diambil guna uji lab BPOM Jambi dengan berat 0,37 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis ekstasi menjadi 0,36 Gram Netto yang disita dari Saksi NOPRI YANSAH Als NOP Bin AHMAD YAHYA.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0177 tanggal 20 Februari 2026 pada kesimpulannya menyatakan bahwa amplop putih bersegel berisi 1 (satu) plastic klip bening bertanda “S1” berisi tablet berbentuk minion berwarna kuning berat penyisihan barang bukti Netto 0,37 gram adalah benar mengandung MDMA termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 37 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0178 tanggal 05 November 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbangan 0,04 gram netto adalah benar mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 61 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya