Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. WASPODO Als PEONG Bin (Alm) PADINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454/L.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASPODO Als PEONG Bin (Alm) PADINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa Waspodo Als Peong Bin (alm) Padino pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berjanjian bertemu dengan saksi ADLAN Als KELING di hamparan 13 Sp 8 untuk memesan narkotika jenis shabu lalu terdakwa bertemu saksi ADLAN Als KELING di tepi jalan pondok kebun milik saksi ADLAN Als KELING setelah itu terdakwa diberikan shabu oleh saksi ADLAN Als KELING sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu +-2,5 Jhi setelah itu terdakwa langsung pulang ke Mess yang beralamat di hamparan 12 Sp 7  dan menyimpannya di tas warna hitam merek Eiger setelah itu terdakwa pergi tidur sambil menjaga alat berat
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa memuat buah kelapa sawit dan dibawa ke trans di Sp. 7 Desa Intan jaya ditempat Penimbangan Buah Sawit lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kembali ke hamparan 12 Sp 7  dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu saksi ANTO Bin SUSILO dan ROY kemudian langsung mengkonsumsi narkotika shabu secara bersama, yang mana narkotika shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari saksi  ADLAN Als KELING, terdakwa mengkonsumsi shabu dengan saksi ANTO Bin SUSILO dan ROY di pinggir jalan ditempat sepi dan terdakwa mengkonsumsi shabu kurang lebih seprempi dan alat hisap atau bong disiapkan oleh ROY dan setelah mengkonsumsi shabu saksi ANTO dan ROY pulang dan terdakwa kembali menjaga alat berat dan tidur
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ditelpon oleh saksi  ANTO Bin SUSILO untuk mengawal alat berat di Km. 101 setelah itu terdakwa berangkat dan bertemu saksi  ANTO Bin SUSILO lalu sekira pukul 08.00 Wib di hamparan 16 Sp 7 dan terdakwa berangkat menuju Km. 101 dan ditengah jalan terdakwa berhenti sekira pukul 10.00 Wib didaerah Sp. 5 Desa Pinang gading di tepi jalan sepi didalam mobil  merek Strada Triton warna putih, terdakwa bersama saksi ANTO mengkonsumsi narkotika jenis shabu kurang lebih seprempi dan pada saat saksi ANTO mengkonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa membagi bagi  narkotika shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakan di dalam plastik hitam kemudian terdakwa masukan kedalam dasbor laci depan mobil lalu terdakwa meletakan sisa pakai narkotika jenis shabu tersebut ke dalam SUNVISOR (penutup matahari) mobil sebelah kiri dengan cara di jepit di dalam nya setelah itu langsung kembali menuju ke Km. 101 dan tiba – tiba di jalan Sp. 5 Desa Pinang gading terdakwa dan saksi ANTO Bin SUSILO diamankan oleh Anggota Polres Tanjung Jabung Barat setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di selipan penghalang matahari di kursi depan sebelah kiri dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di laci dasbor tengah dan setelah itu terdakwa dan saksi ANTO Bin Susilo serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SB” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Waspodo Als Peong Bin (alm) Padino pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Hamparan 3 SP 7 Kelurahan Intan Jaya Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berjanjian bertemu dengan saksi ADLAN Als KELING di hamparan 13 Sp 8 untuk memesan narkotika jenis shabu lalu terdakwa bertemu saksi ADLAN Als KELING di tepi jalan pondok kebun milik saksi ADLAN Als KELING setelah itu terdakwa diberikan shabu oleh saksi ADLAN Als KELING sebanyak 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu +-2,5 Jhi setelah itu terdakwa langsung pulang ke Mess yang beralamat di hamparan 12 Sp 7  dan menyimpannya di tas warna hitam merek Eiger setelah itu terdakwa pergi tidur sambil menjaga alat berat
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa memuat buah kelapa sawit dan dibawa ke trans di Sp. 7 Desa Intan jaya ditempat Penimbangan Buah Sawit lalu sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kembali ke hamparan 12 Sp 7  dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bertemu saksi ANTO Bin SUSILO dan ROY kemudian langsung mengkonsumsi narkotika shabu secara bersama, yang mana narkotika shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari saksi  ADLAN Als KELING, terdakwa mengkonsumsi shabu dengan saksi ANTO Bin SUSILO dan ROY di pinggir jalan ditempat sepi dan terdakwa mengkonsumsi shabu kurang lebih seprempi dan alat hisap atau bong disiapkan oleh ROY dan setelah mengkonsumsi shabu saksi ANTO dan ROY pulang dan terdakwa kembali menjaga alat berat dan tidur
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ditelpon oleh saksi  ANTO Bin SUSILO untuk mengawal alat berat di Km. 101 setelah itu terdakwa berangkat dan bertemu saksi  ANTO Bin SUSILO lalu sekira pukul 08.00 Wib di hamparan 16 Sp 7 dan terdakwa berangkat menuju Km. 101 dan ditengah jalan terdakwa berhenti sekira pukul 10.00 Wib didaerah Sp. 5 Desa Pinang gading di tepi jalan sepi didalam mobil  merek Strada Triton warna putih, terdakwa bersama saksi ANTO mengkonsumsi narkotika jenis shabu kurang lebih seprempi dan pada saat saksi ANTO mengkonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa membagi bagi  narkotika shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kemudian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa letakan di dalam plastik hitam kemudian terdakwa masukan kedalam dasbor laci depan mobil lalu terdakwa meletakan sisa pakai narkotika jenis shabu tersebut ke dalam SUNVISOR (penutup matahari) mobil sebelah kiri dengan cara di jepit di dalam nya setelah itu langsung kembali menuju ke Km. 101 dan tiba – tiba di jalan Sp. 5 Desa Pinang gading terdakwa dan saksi ANTO Bin SUSILO diamankan oleh Anggota Polres Tanjung Jabung Barat setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di selipan penghalang matahari di kursi depan sebelah kiri dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu ditemukan di laci dasbor tengah dan setelah itu terdakwa dan saksi ANTO Bin Susilo serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat
  • Berdasarkan Hasil Penimbangan  yang dilakukan oleh Pegadaian dengan nomor 016/107776.00/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh sdr. Fajar Pramanta S. selaku Pegawai Pegadaian  dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jensu shabu yang diberi huruf A s.d E dengan total berat 1,67 gram bruto (1,25 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.12.23.126 tanggal 04 Desember 2023 yang diverifikasi oleh Manjer Teknis Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt telah memeriksa barang bukti berupa :

amplop coklat bersegel sudah dirobek berisi plastic bening berklip keci bertanda  SB” berisi serbuk kristal putih bening”

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang butki tersebut mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I nomor 61 pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan atau pun penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya