Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. EDI SURANTA BARUS Anak Dari (Alm) M. BARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-386/L.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SURANTA BARUS Anak Dari (Alm) M. BARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa ia terdakwa Edi Suranta Barus anak dari (alm) M. Barus pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Ruang Kelas 4D SDN 178/V Suban RT 15 Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum“, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 terdakwa sedang membersihkan Ruang Kelas 4D SDN 178/V Suban RT 15 Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan batang Asam lalu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A16 Warna Hitam yang terjatuh dari meja guru, dan setelah itu terdakwa meletakkan handphone tersebut diatas meja guru dan terdakwa kembali membersihkan ruang kelas, kemudian setelah selesai dikarenakan situasi Sekolah SDN 178/V Suban dalam keadaan sepi sehingga terdakwa terdakwa mengambil handphone tersebut dan diletakkan didalam kantong celana yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa langsung menutup Ruang Kelas 4D tersebut, lalu terdakwa langsung menuju ke Kamar Mandi untuk menyimpan handphone yang telah diambil tersebut dan terdakwa kembali membersihan sekolah SDN 178/V Suban.
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa sedang membersihkan seputaran sekolah terdakwa dipanggil oleh saksi  RISKA LIANSARI selaku Guru di SDN 178/V Suban untuk membuka kembali Ruang Kelas 4D dengan tujuan mencari keberadaan handphone miliknya yang tertinggal di meja guru, kemudian saksi RISKA LIANSARI menanyakan kepada terdakwa “pak barus ada lihat handphone saya ketinggalan gak diruang kelas”, dan terdakwa menjawab “saya gak liat bu”, dan setelah itu saksi RISKA LIANSARI langsung meninggalkan ruang kelas dan terdakwa kembali bekerja seperti biasa membersihkan seputaran sekolah.
  • Bahwa kemudian setelah situasi sekolah sepi terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dari kamar mandi dan terdakwa membawa handphone tersebut ke belakang sekolah, dan pada saat berada di belakang SDN 178/V Suban terdakwa bertemu dengan saksi PAKPAHAN, dan terdakwa mengatakan “ini ada hp pakpahan punya ibu guru aku ambil”, lalu PAKPAHAN mengatakan “sinilah hpnya biar aku cairkan”, dan setelah itu terdakwa berikan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A16 warna Hitam tersebut kepada saksi PAKPAHAN, dan saksi PAKPAHAN langsung membuka serta membuang kartu didalam handphone tersebut, lalu saksi PAKPAHAN langsung pergi membawa handphone tersebut, dan sekira 40 (empat puluh) Menit lamanya terdakwa menunggu saksi PAKPAHAN kembali menemui terdakwa dengan mengatakan “ini uangnya bang” dengan memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), dan terdakwa mengatakan kepada saksi PAKPAHAN “kok cuman segini uang nya lae?”, dan saksi PAKPAHAN mengatakan kepada terdalwa “hp abang tadi laku dua ratus ribu, dua puluh ribunya aku pakek bang buat isi minyak sama beli rokok”, dan setelah itu terdakwa memberikan uang hasil penjualan handphone tersebut kepada nama PAKPAHAN sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah), dan sisanya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membawa 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi RISKA LIANSARI untuk dimiliki tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi RISKA LIANSARI mengalami kerugian  1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna hitam yang ditaksir seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya