Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN KLT PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk Muhammad Zail Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN KLT
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Zail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 329.572.788,00
Petitum
PRIMAIR  :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika per tanggal 3 Desember 2020 yang jumlahnya sebesar Rp329.572.788,27,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan koma dua puluh tujuh rupiah)  terdiri dari:
- Hutang Pokok sebesar Rp202.048.138,47,- (dua ratus dua juta empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh delapan koma empat puluh tujuh rupiah)
- Bunga sebesar Rp58.964.237,51,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh satu rupiah)
- Denda sebesar Rp67.209.983,49,- (enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma empat puluh sembilan rupiah)
- Denda berjalan sebesar Rp1.350.428,80,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh delapan koma delapan puluh rupiah)
Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
4.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;   
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR  :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak