Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN KLT PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN KLT
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Sudirman Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.303.518,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.42.303.518,- (empat puluh dua juta tiga ratus tiga ribu lima ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018.  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugatkepada Penggugat;
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018. Berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sporadik An. Nurbayah No. 593.2/142/2015 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir yang di terbitkan di Tungkal II tanggal 01-11-2015. Sporadik An. Sari No. 593/75/2019 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir di terbitkan di Tungkal II tanggal 10-07-2018.  tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak