Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok, Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 33.969.470,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) No. 593/212/2008/2017 tanggal 14 September 2017 An. EsiSusanti yang telah dijaminkan kepada Penggugat dengan Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa tertanggal 20 September 2017 yang diketahui dan dileges oleh Kepala Desa Tanjung Paku atas jaminan/agunan SPORADIK No. 593/212/2008/2017 tanggal 14 September2017 An. Esi Susanti Untuk dijual baik secara sukarela maupun melalui pihak perantara, yang hasil penjualannya tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
- Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan SPORADIK No. 593/212/2008/2017 tanggal 14 September 2017 An. Esi Susanti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat
|