Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Klt IQBAL RAMADHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Klt
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IQBAL RAMADHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, bulan , tahun dalam akta kelahiran Pemohon yang semula bernama ,IQBAL RAMADHAN Pada tanggal 29 – 10 - 2001 anak ke
– 3 (tiga) dari suami M.YAMIN dan istri ARTATI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No 2113310/CLT/2011.tertanggal 29 DESEMBER 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diganti menjadi M.IQBAL Pada tanggal 12 Juni 2000 anak ke - 3 (tiga) dari suami M.YAMIN dan istri ARTATI.
3. Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan Kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat nama, tanggal, lahir bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon tersebut dalam register yang berjalan bagai Warga Negara Indonesia;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
 
Apabila Bapak/Ibu hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak