Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN KLT PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Kuala Tungkal Azhari AM F Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN KLT
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Azhari AM F
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.137.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp.219.137.700,- (Dua ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan. Sertifikat Hak Milik No.2060 tanggal 04 Desember 2003 atas nama Suryani dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas objek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.2060 tanggal 04 Desember 2003 atas nama Suryani sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (conservatoir beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang ada sekarang dan yang akan ada, sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Perjanjian Kredit No. 2016.022 BNI Griya tanggal  dibuat di Kuala Tungkal pada tanggal 19 Februari 2016;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik No.2060 tanggal 04 Desember 2003 atas nama Suryani untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesarRp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat tidak bersedia/lalai menjalankan Putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.                                                                                                                                                                                                                                                               SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak